Rabu, 15 Juni 2011

latar belakang administrasi penjualan

Salah satu faktor penting dalam menjalankan bisnis atau usaha Agen atau Reseller Pakaian dan Produk Fashion adalah Managemen Administrasi Penjualan. Jika anda merasa belum menata sistem administrasi dengan baik, maka jangan tunggu waktu lebih lama untuk mempersiapkannya. Lakukan sekarang juga, karena jika diabaikan, maka pekerjaan anda akan semakin menumpuk dan akan terasa sangat sulit untuk melakukannya. Jika sistem usaha yang anda jalankan sama atau mirip dengan sistem yang sedang kami jalankan, dimana banyak koleksi pakaian dan produk fashion yang kami jual dengan suplier dan keanggotaan MLM Fashion yang berbeda-beda, maka akan banyak detail yang harus diperhatikan.

Berikut kami akan mencoba mengilustrasikan hal apa saja yang harus ada dalam daftar Managemen anda. Sebagai catatan, keahlian anda dalam bidang komputer akan sangat membantu dalam hal ini, paling tidak anda mengetahui pengoprasian Microsoft Office seperti Ms. Word dan Excel. Namun demikian bukan berarti anda tidak dapat melakukan dengan baik jika anda tidak terbiasa menggunakan Microsoft Office atau menggunakan sistem komputerisasi dalam memanage keuangan atau bisnis anda. Pembukuan manual bisa saja dilakukan, bedanya mungkin jika anda melakukannya dengan komputer akan lebih menghemat waktu dan akan lebih mudah untuk melakukan analisa usaha seperti kenaikan omzet per bulan beserta laporan laba rugi misalnya. Berikut adalah daftar item yang harus masuk dalam sistem pembukuan anda.
List atau Daftar Katalog Fashion yang anda miliki. Caranya, buatlah daftar katalog baju, sepatu, tas dan produk fashion lainnya, kemudian buatlah pengkategorian berdasarkan jenis atau selera.

* List atau Daftar supplier yang berisi nama katalog, nama distributor atau stokist (tempat anda memesan barang), Alamat, No HP dan alamat email.
* Filing nota atau tanda bukti transaksi dan tanda bukti transfer order barang.
* Data transaksi yang berisi tanggal pemesanan, tanggal penerimaan pesanan, nama pemesan, produk yang dipesan (nama katalog, kode produk, harga jual produk, harga modal, keuntungan dan prosentase keuntungan), nama sub-agen (jika anda mempunyai sub-agen atau sales).
* Filing nota penjualan (2 rangkap, 1 untuk pembeli dan satu lagi untuk arsip)
* Daftar Agen atau sales
* Laporan Penjualan beserta perhitungan laba rugi.
* Data Pengeluaran yang ternasuk didalmnya adalah data pembelian produk, data pembelian katalog, data ongkos kirim dan pengeluaran lain yang termasuk dalam modal usaha.
* Laporan Komisi bagi Agen atau sales.
* Data "pemegang saham" jika ada.
* Filing tanda terima pengiriman barang atau paket (usahakan untuk selalu menginformasikan nomor resi pengiriman barang ke pelanggan).

Data merupakan hal sangat penting dalam managemen bisnis, kami di Perusahaan Jepang sangat sering diingatkan untuk mencatat apa yang dilakukan, apa yang terjadi dalam proses kerja, kapan dan mengapa jika terjadi kesalahan. Dari data tersebutlah kemudian segala permasalahan akan dengan mudah dipetakan, sehingga mudah untuk mengatasi masalah dan mudah untuk membuat prosedur preventif.

Belajar dari kebiasaan di PT tempat kami bekerja, maka setiap detail sebisa mungkin kami catat dan kami aplikasikan kedalam sistem managemen penjualan yang kami rancang. Sehingga kami dapat membuat laporan analisa penjualan dengan mudah dan akurat. Kelebihan mempunyai data atau pembukuan yang rapih adalah memudahkan kita untuk memisahkan mana uang bisnis dan mana uang pribadi, mudah menganalisa pasar untuk menentukan produk apa yang paling diminati pasar, mendapatkan ide inovasi dan juga tidak kalah penting dengan pembukuan yang baik akan lebih mudah untuk mendapatkan investor jika kita memerlukan modal tambahan. Mengapa demikian, banyak kami temui, calon investor menanyakan managemen bisnis terlebih dahulu sebelum mereka membaca proposal kami. Mereka berpendapat, bagaimana dia akan percaya menginvestkan uangnya jika pembukuan kita belum benar...!.

Jika anda mempunyai masalah atau mau sekedar sharing mengenai managemen administrasi penjualan seperti bagaimana cara membuat data transaksi di excel beserta rumus-rumusnya atau contoh laporan keuangan, silahkan hubungi langsung suami saya, karena memang beliau yang merancang sistem administrasi kami. Bahkan jika anda berminat untuk dibuatkan sebuah program sistem administrasi yang akan memudahkan anda mendata semua detail diatas, untuk member... kami berikan harga khusus. Ooo ya... Sekedar info, suami saya juga bergerak dibidang IT, jika ada diantara pembaca yang mempunyai perusahaan yang memakai sistem jaringan berbasis Windows dan ingin bermigrasi atau pindah ke sistem jaringan berbasis Linux, juga bisa menghubunginya langsung ke

sekretaris penangan telepon

Manajemen Sekretaris (Pengertian, Tugas, Fungsi, Peran, Syarat, Tata Kerja, Dll)
Sat, 04/12/2010 - 3:25pm — atabeka 7
Semua ini saya rangkum dari buku Manajemen Sekretaris. Pengarangnya saya lupa. Tapi, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
A. Apa itu Manajemen? (Penjelasan Pengertian/Arti Definisi)
Manajemen adalah suatu ilmu atau seni mengenai perencanaan, pengambilan keputusan, pengorganisasian, pengendalian, dan kepemimpin segala sumber daya yang dimiliki dan digunakan atau dikelola secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan siapa? Individu atau organisasi? Bisa kedua-duanya.
Melalui tulisan ini, saya akan memfokuskan manajemen pada organisasi, walaupun ada kegiatan manajerial pada individu. Kita pasati tahu, organisasi ada manusia-manusia yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Mereka menetapkan suatu rencana, mereka melaksanakannya dan proses tersebut dilakukan dengan seksama dan diawasi oleh mereka supaya rencana yang telah ditetapkan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Salah satu bagian yang sangat penting dari suatu organisasi adalah administrasi. Administrasi terdapat unsur penataan dan pengelolaan suatu kegiatan untuk mempermudah mencapai tujuan. Disamping itu, di dalam organisasi ada yang namanya tata usaha. Tata usaha adalah suatu peraturan yang terdapat dalam suatu proses penyelenggaraan kerja.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan organisasi secara menyeluruh, sedangkan tata usaha sebagai kegiatan pencatatan, penggolongan data, dan tulis-menulis dari proses tersebut.
Tata usaha sifatnya membantu atau menunjang kelancaran pekerjaan inti organisasi sehingga tata usaha merupakan unsur administrasi dalam suatu organisasi. Tata usaha menunjang administrasi sebagai proses kegiatan organisasi sehingga merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasioanlitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, maka kegiatan usaha amat diperlukan dalam suatu kantor.
Tata usaha mempunyai sifat-sifat berikut:
1. Besifat pelayanan, yaitu melayani pelaksanaan pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan.
2. Bersifat menyeluruh, yaitu mencakup semua urusan dan keterangan dalam perkantoran.
Dengan demikian, tata usaha merupakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa-jasa perkantoran yang terdiri dari hal-hal berikut :
1. Korespondensi dan laporan, kegiatan ini berhubungan dengan pencatatan relasi atau kemitraan kerja organisasi ataupun kantor samapi pada persiapan hal-hal yang harus dilapokan kepada pimpinan.
2. Tata hubungan, yaitu berhubungan dengan proses surat-menyurat, penerimaan dan pengiriman telepon serta faksimile atau internet.
3. Pencatatan dan perhitungan, kegiatan ini berhubungan denga data-data laporan, data statistik, dll.
4. Kearsipan, hal ini penting dalam rangka penyimpanan surat-surat atau dokumen yang dinilai penting dan berkaitan dengan kegiatan organisasi.
Dari peranan-peranan tata usaha tersebut, maka tata usaha merupakan proses penyelenggaraan yang berwujud 6 pola, yaitu :
1. Menghimpun, yaitu kegiatan-kegiatan mencari dan mengusahakan tersedianya segala keterangan yang tadinya belum ada atau berserakan sehingga siap untuk diperlukan.
2. Mencatat, yaitu kegiatan membubuhkan dengan berbagai peralatan tulis keterangan-keterangan yang diperlukan hingga berwujud tulisan yang dapat dibaca, dikirm, dan disimpan. Dalam perkembangan teknologi modern sekarang ini termasuk pola mematerikan keterangan-keterangan itu dengan alat-alat perekan suara sehingga dapat didengar.
3. Mengelola, yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menyajikannya dalam bentuk yang lebih berguna.
4. Mengadakan, yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang diperlukan.
5. Mengirim, yaitu kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari pihak ke pihak lain.
6. Menyimpan, yaitu menaruh alat dengan berbagai cara dan ditempatkan di tempat tertentu.
Masing-masing pola tata usaha ini, apabila dijalankan pada suatu organisasi akan menjadi berbagai kegiatan kerja ketatausahaan atau yang biasa disebut pekerjaan kantor. Dengan demikian, tata usaha sangatlah penting bagi suatu organisasi. Dengan adanya aktivitas tata usaha, maka pimpinan dapat memperoleh data yang bermanfaat yang dijadikan dasar tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan dalam pencapaian tujuan.
B. Apa itu Sekretaris? (Penjelasan Pengertian/Arti Definisi)
Dalam suatu organisasi atau perusahaan, pimpinan perusahaan pada umumnya dibantu oleh sekretaris. Sekretaris membantu pimpinannya salah satunya melalui kegiatan tata usaha yang telah dijelaskan di atas.
Sekretaris mempunyai arti rahasia atau orang yang memegang rahasia. Pengertian umum sekretaris mempunyai arti atau sama dengan penulis (notulen), walaupun sebenarnya pengertian penulis di sini tidak sama dengan penulis cerita pendek ataupun novel. Pengertian penulis di sini, orang yang berkaitan dengan kegiatan tulis-menulis atau catat-mencatat dari suatu kegiatan perkantoran atau perusahaan.
Secara definisi, kata sekretaris dapat kita pahami dari beberapa definisi :
1. Menurut M. Braum dan Ramon, sekretaris adalah seorang pembantu dari seorang kepala atau pimpinan yang menerima pendiktean, menyiapkan surat-menyurat, menerima tamu, memeriksa, atau mengingatkan pimpinannya mengenai kewajibannya yang resmi atau perjanjiannya dan melakukan banyak kewajiban lainnya yang berhubungan guna meningkatkan efektivitas dari pimpinannya mengenai kewajiban lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan efektivitas pimpinannya.
2. Menurut Drs. The Liang Gie mengatakan bahwa sekretaris adalah seorang petugas yang pekerjaannya menyelenggarakan urusan surat-menyurat termasuk menyiapkan bagi seorang pejabat penting atau organisasi.
3. Menurut Drs. Ig. Wursanto mengatakan bahwa sekretaris adalah seorang pegawai yang bertugas membantu pimpinan kantor dalam menyelesaikan pekerjaan-perkerjaan pimpinannya.
Manajemen sekretaris merupakan suatu proses kegiatan mengelola dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pimpinan dalam rangka kelancaran pelaksanaan perkantoran atau organisasi. Jadi, pekerjaan seorang sekretaris, membantu pimpinan agar pimpinan kantor atau perusahaan dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Seorang sekretaris yang profesional mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dengan baik jika tidak pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretarisannya akan berjalan dengan kurang baik. Secara umum, syarat untuk menjadi seorang sekretaris harus mempunyai minat untuk melaksanakan tugas kesekretarisan dan keahlian (skill) dibidang kesekretarisan sesuai dengan pengertian atau definisi tentang sekretaris.
Sedangkan syarat-syarat lain untuk menjadi sekretaris sebagai berikut :
1. Syarat kepribadian, yaitu sifat-sifat yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi sekretaris, seperti penyabar, simpatik, bijaksana, penampilan baik, pandai bergaul, dapat dipercaya, memegang teguh rahasia, dll.
2. Syarat pengetahuan umum, yaitu memiliki pengetahuan tentang perkembangan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan kesekretariatan seperti bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, politik, dan hukum serta secara umum dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. Hal ini penting karena seorang sekretaris menghadapi banyak jenis pekerjaan sesuai dengan bidang yang dilakukan oelh seorang pimpinan sehingga kurang mengikuti perkembangan yang terjadi tentunya dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
3. Syarat pengetahuan khusus, yaitu pengetahuan tertentu yang sesuai jabatan dan tugas sekretaris sesuai tempat dimana ia berkerja. Biasanya syarat pengetahuan khusus ini harus ditempuh melalui pendidikan yang sifatnya formal, seperti sekolah tentang manajemen kesekretarisan.
4. Syarat skill dan teknik kesekretariatan, kemampuan seorang sekretaris yang langsung berhubungan dengan tugas kesekretarisannya, seperti kemampuan mengetik, koresponden, stenograf, dan kearsipan.
5. Syarat praktek, yaitu kemampuan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, seperti meneriam tamu, telepon, dan membuat agenda pertemuan pimpinan.
Berdasarkan perkembangan tugas dan fungsi sekretaris dewasa ini, makna sekretaris dapat mempunyai makna ganda, seperti :
1. Orangnya, yaitu seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dipandang mampu serta cakap dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretarisan.
2. Jabatannya, yaitu wewenang dengan sekelompok tugas yang merupakan tanggung jawab tertentu, yakni tanggung jawab kesekretarisan.
Dengan demikian, peranan sekretaris terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan sangat besar sehingga jabatan seorang sekretaris merupakan jabatan yang menuntut profesional yang tinggi. Jadi, kemampuan pribadi seorang sekretaris dan kemampuan melaksanakan tugas sehari-hari menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan pada tugas seorang sekretaris.
C. Peran dan Tugas Sekretaris
Sekretaris memegang peranan yang penting dan dapat menentukan berhasil tidaknya tujuan perusahaan. Pentingnya peranan seorang sekretaris ini tentunya sesuai dengan jabatan sekretaris pada masing-masing organisasi. Peranan sekretaris secara umum dapat diketahui sebagai berikut :
1. Peranan sekretaris terhadap atasan :
a. Sebagai perantara saluran komunikasi dan pembinaan hubungan yang baik bagi orang yang ingin berhubungan dengan pimpinan.
b. Sebagai sumber informasi yang diperlukan pimpinan dalam memenuhi fungsi, tugas, dan tanggung jawab.
c. Sebagai pelanjut keinginan pimpinan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas.
d. Alternatif pemikiran dari pimpinan dalam ide-ide.
e. Sebagai faktor penunjang dalam keberhasilan pekerjaan dan cerminan pimpinan dan bawahan.
2. Peranan sekretaris terhadap bawahan (pimpinan) :
a. Penentuan kebijakan yang berlaku bagi pegawai bawahan secara adil, yaitu mengenai peraturan penempatan pegawai yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuan (rule of the place).
b. Memberikan motivasi kerja kepada pegawai bawahan sehingga pekerjaan dapat berjalan lancar dan berhasil dengan baik.
c. Memberikan rasa bangga dan puas kepada pegawai bawahan dalam menjalankan pekerjaan.
d. Menerima pendapat dan usul bawahan dalam berbagai masalah.
e. Mengadakan pendekatan kepada pegawai bawahan untuk lebih mengerahkan dan mengetahui kelemahan dan kehendak pegawai bawahan.
Peranan sekretaris terhadap bawahan merupakan penilaian dari bawahan sehingga sikap dan tingkah laku sekretaris akan berpengaruh terhadap pekerjaan pegawai bawahan. Bagi sekretaris yang ramah dan komunikatif akan memberikan suasana hubuungan kerja yang baik bagi bawahan sehingga segala permasalahan dapat didiskusikan dan dicari cara penyelesaiannya.
Berkaitan dengan peranan sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya, hal yang sangat penting adalah mengenai pendekatan yang dapat dilakukan oleh seorang sekretaris. Beberapa cara seorang sekretaris dalam mengadakan pendekatan kepada pegawai bawahan, yaitu :
1. Memberi perintah atau instruksi kepada bawahan secara resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
2. Mengadakan rapat atau pertemuan secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan pegawai bawahan.
3. Mengadakan pengawasan secara langsung pada saat-saat tertentu kepada pegawai bawahan yang sedang melaksanakan tugasnya, yaitu pengawasan yang bersifat positif. Bila terjadi kesalahan diberi petunjuk dan pmbinaan.
4. Mengadakan hubungan yang bersifat informal terhadap pegawai bawahan agar mendapat dukungan moril dalam pelaksanaan perkejaannya.
Peranan sekretaris dalam melakukan pendekatan terhadap bawahan sangat penting. Peranan sekretaris terhadap bawahan ataupun yang lainnya biasanya dikenal dengan istilah hubungan antar manusia atau lebih dikenal dengan istilah ”human relations”.
Human relation memiliki peranan yang penting dalam memecahkan berbagai masalah yang menyangkut faktor manusia dalam organisasi. Benturan psikologis dan konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi sering terjadi, bukan saja antara pimpinan dengan karyawan, tetapi juga antara karyawan dengan karyawan, yang dapat mengganggu kelancaran organisasi dalam mencapai tujuan.
Semua organisasi memerlukan human relation. Sekretaris harus dapat membiasakan diri dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai macam tipe manusia atau dapat bergaul (memiliki keahlian interpersonal yang cakap).
Seorang sekretaris supaya dapat mengatasi permasalahan dalam hubungan antar manusia atau menjalin hubungan dengan manusia yang lain dengan baik, ia harus memahami kehendak dasar orang, apa yang mereka perkirakan dan perlukan dari orang-orang di tempat mereka bekerja. Menurut Abraham Maslow, ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia dan kebutuhan ini bersifat hierarki. Artinya, seorang manusia tidak akan memenuhi kebutuhannya yang lain sebelum ia memenuhi kebutuhan yang harus dipenuhinya terlebih dahulu. Menurut Abraham Maslow, kebutuhan manusia dibagi menjadi 5 dan bersifat hierarki, yaitu :
1. Kebutuhan fisiologis, seperti sandang, pangan, dan papan. Inilah kebutuhan mendasar bagi manusia.
2. Kebutuhan keamanan, kebutuhan untuk bebas dari kekhawatiran akan hal-hal yang akan dialami di masa depan, seperti uang pensiun, keamanan, kehidupan hari tua yang terjamin, dll.
3. Kebutuhan sosial, kebutuhan yang diperoleh dari interaksi sosial, seperti rasa cinta dari orang lain, diterima oleh rekan kerja, dll.
4. Kebutuhan akan penghargaan diri, seperti penghormatan dari orang lain, reputasi, status, dll.
5. Kebutuhan aktualisasi diri, kebutuhan akan terpenuhinya keinginan manusia yang sempurna, seperti realisasi potensi diri untuk terus tumbuh dan pengembangan diri.
Tugas seorang sekretaris tentunya sesuai dengan fungsi jabatan sekretaris tersebut. Bagi organisasi yang besar, tugas sekretaris juga lebih berat karena selain betugas dan bertanggung jawab terhadap pimpinannya, ia juga harus bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi tugas dan kegiatan bawahannya.
Secara umum tugas-tugas sekretaris meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dikte dari pimpinan.
2. Melaksanakan korespondensi (menerima dan mengirim surat-surat termasuk telepon, telegram, dan faksimile).
3. Menyimpan arsip-arsip yang dinilai penting.
4. Menerima tamu-tamu pimpinan.
5. Membuat jadwal pertemuan dan perjanjian-perjanjian pimpinan dengan teman relasi maupun kegiatan lainnya.
6. Menyiapkan bahan-bahan keterangan kepada pimpinan sesuai dengan kebutuhan pimpinan dalam rapat maupun kegiatan lainnya.
7. Bertindak sebagai perantara antara pimpinan dan bawahan.
8. Mengatur rapat-rapat dan seminar pimpinan dengan bawahan.
9. Menemani pimpinan dalam pertemuan penting.
10. Menyusun pidato-pidato untuk pimpinan.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada setiap orang untuk menjadi lebih baik, harus ada motivasi atau semangat kerja. Hal ini sangat penting bagi sekretaris terutama sekretaris eksekutif atau manajer karena mereka mempunyai tugas ganda, yaitu tugas terhadap kegiatan pimpinan sehari-hari dan tugas terhadap koordinasi maupun pengendalian bawahan.
D. Motivasi
Menurut Sondang P. Siagian, tidak dapat disangkal bahwa salah satu motivasi utama manusia adalah terpenuhinya kebutuhan pokoknya. Apabila ditinjau dari segi perilaku di dalam organisasi, ada sembilan jenis kebutuhan yang sifatnya non-material yang oleh para organisasi dipandang sebagai hal yang turut mempengaruhi perilakunya dan menjadi faktor motivasional yang perlu dipuaskan. Oleh karena itu, perlu selalu mendapat perhatian oleh setiap pimpinan dalam organisasi, yaitu :
a. Kondisi kerja yang baik, meliputi kondisi kerja yang menyangkut segi fisik dari lingkungan kerja, seperti :
1. Bangunan tempat berkeja yang menarik dan mempertimbangkan keselamatan kerja.
2. Ruang kerja yang menyenangkan.
3. Tersedianya peralatan kerja yang memadai.
4. Tersedianya tempat istirahat unutk melepas lelah.
5. Tersedianya tempat ibadah.
6. Tersedianya sarana anagkutan.
b. Perasaan diikutsertakan. Hal ini penting karena dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab yang semakin besar dalam pelaksanaan tugas.
c. Cara pendisiplinan yang manusiawi, yaitu pengambilan tindakan disiplin dilakukan secara manusiawi dalam arti :
1. Dilakukan secara obyektif, yaitu menunjukkan kesalahan yang telah dilakukan atau perbuatan yang melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku.
2. Hukuman yang dikenakan setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya.
3. Teknik pendisiplinan tidak merendahkan martabat seseorang.
4. Tindakan disiplin yang bersifat mendidik.
5. Tindakan disiplin yang tidak dilakukan secara emosional.
6. Tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
d. Pemberian penghargaan atas pelaksanaan tugas dengan baik dapat dilakukan dengan :
1. Pujian yang dinyatakan dengan kata-kata.
2. Pujian yang dinyatakan secara tertulis dalam bentuk piagam atau sejenisnya.
3. Percepatan kenaikan gaji berkala.
4. Percepatan kenaikan pangkat.
5. Pemberian sesuatau barang yang bermanfaat bagi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas.
e. Kesetiaan pimpinan kepada karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan :
1. Kunjungan sewaktu-waktu ke rumah kediaman bawahan, ada atau tidak ada peristiwa yang terjadi dalam keluarga bawahan.
2. Menjenguk apabila ada bawahan yang sakit.
3. Menghadiri upacara penting dalam keluarga karyawan.
4. Membela bawahan terhadap pihak lain, meskipun secara intern bawahan mendapat teguran.
f. Promosi dan perkembangan bersama organisasi, yakni memberikan motivasi melalui memberikan informasi gambaran yang jelas kepada para anggota tentang jenjang karier yang dapat dinaiki oleh para karyawan tersebut apabila mereka mampu membuktikan prestasi kerja yang memuaskan.
g. Pengertian yang simpatik terhadap masalah-masalah pribadai bawahan. Dalam menghadapi situasi yang demikian, karyawan tersebut memerlukan ”strong shoulders to cry on” dalam arti akan memandang atasannya sebagai seseorang yang bukan saja mau mendengarkan dengan simpatik hal-hal yang berkaitan dengan maslaah pribadi yang dihadapi oleh bawahannya akan tetapi juga mampu memberikan nasehat tentang cara-cara untuk mengatasinya.
h. Keamanan pekerjaan, yakni terjaminnya seseorang memperoleh pekerjaan dan jabatan dalam organisasi selama ia melaksanakan tugasnya dengan baik dengan prestasi kerja yang memuaskan. Dengan kata lain setiap karyawan perlu merasa yakin bahwa ia tidak akan diperlakukan semena-mena, misalnya dalam bentuk pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat tanpa alasan yang benar-benar kuat, baik secara legal maupun formal.
i. Tugas pekerjaan yang sifatnya menarik.
Apabila kita mengetahui motivasi kerja dari para pegawai, hal itu dapat dijadikan modal dalam melakukan penyempurnaan organisasi, kita dapat meningkatkan semangat kerja sehingga memungkinkan organisasi menampilkan pelayan yang berkualitas.
Berkaitan dengan motivasi ini, maka ada hal-hal yang amat penting bagi seorang pimpinan terhadap karyawan, yaitu :
1. Para pimpinan organisasi seyogyanya memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk menyatakn keinginan, harapan, ide dan saran-saran, baik yang menyangkut utgas kewajiban mereka maupun yang menyangkut kehidupan organisasi sebagai keseluruhan.
2. Para pimpinan organisasi hendaknya terus berusaha untuk menumbuhkan, memelihara, dan mengembangkan hubungan personal yang intim dan serasi dikalangan para karyawan yang pada gilirannya akan menumbuhkan jiwa kebersamaan yang mendalam yang akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan menumbuhkan perilaku organisasional yang diinginkan.
Di samping itu, motivasi sekretaris kepada bawahan untuk pimpinannya dapat berwujud, sebagai berikut :
1. Bertindak adil dan bijaksana, yakni bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar.
2. Memberikan contoh yang baik, yakni menyangkut tentang etika dan cara kerja yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.
3. Mengusahakan terpenuhinya keperluan pegawai bawahan, hal ini penting karena pemenuhan hak-hak bawahan akan memberikan pengaruh yang baik terhadap kinerja organisasi.
4. Menciptakan suasana kerja yang tenang, aman, dan tentram, yakni adanya lingkungan kerja yang kondusif sehingga semua bawahan dapat bekerja dengan baik dan lancar.
Di samping itu, seorang sekretaris tidak akan mencapai hasil yang baik tanpa adanya kerja sama pada semua pihak. Faktor-faktor yang penting dan mempengaruhi jalannya kerja sama sekretaris terhadap pihak lain, sebagai berikut :
1. Koordinasi, yakni terjadinya hubungan kerja antara pihak satu denga jenjang lainnya terutama dengan sekretaris.
2. Integrasi, yakni terciptanya sistem kerja yang menyatu dan terpadu secara sistematik sehingga setiap pihak sangat saling terkait.
3. Sinkronisasi, yakni adanya kesesuaian kerja antara pihak satu dengan lainnya, walaupun pada masing-masing pihak mempunyai tugas masing-masing.
4. Harmonisasi kerja sesama pegawai dan sekretaris.
5. Kesetiaan para pegawai, yakni berkaitan degan loyalitas dan kesungguhan untuk memajukan organisasi.
6. Berpikir secara kritis dan dinamis dalam rangka memajukan organisasi.
7. Tersedianya sarana dan fasilitas yang memadai sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
8. Tercukupinya dana untuk melakukan aktivitas organisasi, termasuk dalam hal gaji, walaupun pada dasarnya permasalahan gaji merupakan wewenang dari organisasi.
E. Sekretaris dan Kantor
Sekretaris dan kantor merupakan satu kesatuan yang utuh dan bahkan sekretaris adalah kunci kedua setelah manajer atau pimpinan. Segala urusan perkantoran mulai dari surat-menyurat sampai masalah keputusan pimpinan sangat mempunyai pengaruh terhadap sekretaris. Segala penyelesaian urusan dan proses administrasi perkantoran terletak pada kepintaran sekretaris.
1. Kewajiban Sekretaris karena Jabatannya
Pada dasarnya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sekretaris harus mengetahui benar tentang :
a. Tugas sekretaris sebagai pembantu manajer atau pimpinan.
b. Tugas sekretaris sebagai manajer atau pimpinan bawahannya.
c. Hal-hal yang bersifat umum dan punya hubungan dengan manajer.
d. Mengetahui tentang tujuan organisasi.
Berdasarkan jabatan seorang sekretaris, maka seorang sekretaris harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai sekretaris dan mampu mengembangkan kemampuan kepribadian diri sebagai seorang sekretaris, maka seorang sekretaris harus dapat memenuhi keterampilan dasar mengenai :
- Surat-menyurat (korespondensi).
- Mengetik dan stenografi.
- Pembukuan (accounting).
- Penggunaan peralatan kantor.
- Pengarsipan (filling).
- Human relations.
Sedangkan untuk dapat meningkatkan kemampuan pribadi dan kepercayaan diri, maka seorang sekretaris harus :
a. Pandai menyesuaikan diri, yakni kemampuan menempatkan diri pada situasi tertentu.
b. Memahami segala tugas yang menjadi kewajibannya sehingga dapat menghindari kesalahan.
c. Mau bertanya terhadap segala sesuatu yang kurang jelas.
d. Dapta bekerja sendiri tanpa harus memperoleh bantuan orang lain.
e. Mampu menyesuaikan kondisi.
f. Bijaksana terhadap permasalahan yang dihadapi bawahan atau diri sendiri.
g. Teliti dan tekun dalam penyelesaian tugas dan kewajiban.
h. Inisiatif dan kreatif.
2. Sekretaris Harus Dapat Bekerja dengan Atasannya
Sekretaris adalah bawahan langsung dari pimpinannya sehingga segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh pimpinan harus mutlak dilaksanakan oleh sekretaris dan sekretaris harus dapat menerima tugas tersebut sebagai suatu kewajiban. Dengan demikian, agar tugas sekretaris terhadap atasannya dapat berjalan dengan baik dan sempurna, maka seorang sekretaris harus mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a. Sekretaris harus tahu sikap dan pribadi pimpinan.
b. Sekretaris harus dapat mengetahui kondisi pimpinan.
c. Sekretaris dan pimpinan kiranya terjadi hubungan kerja yang harmonis.
d. Sekretaris harus mampu memelihara wibawa atasannya.
e. Sekretaris harus mampu memelihara wibawa atasannya.
f. Sekretaris harus mampu mencerminkan sikap dan kebijakan atasan dalam suatu sistem organisasi.
g. Sekretaris harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif antara pimpinan dengan bawahan.
h. Sekretaris harus mampu memelihara sistem kontrol terhadap hubungan kerja dengan atasan.
i. Sekretaris harus mampu memberikan pemikiran positif terhadap penyelesaian masalah maupun pada perencanaan pengembangan organisasi.
3. Memelihara Konsistensi Kerja
Untuk dapat membantu pimpinan untuk memelihara manajemen dengan baik dan lancar, seorang sekretaris harus selalu melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Selalu menilai (evaluasi) hasil perkejaannya, baik pekerjaan pribadi maupun bawahannya.
b. Memelihara mutu pekerjaan dan kelancaran pekerjaan, terutama pekerjaan bawahan secara organisatoris.
c. Mempunyai rencana kerja yang baik dan matang.
d. Memperhatikan setiap instruksi pimpinan.
e. Mampu memprioritaskan pekerjaan yang lebih penting dan mendesak.
f. Menyelesaikan pekerjaan dengan penuh perhatian dan konsentrasi.
g. Mampu menanggulangi hambatan-hambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
h. Bekerja dalam kerangka suatu sistem.
Memelihara konsistensi kerja seorang sekretaris terhadap tugas dan fungsinya sangat penting karena sebagian besar tanggung jawab organisasi terletak pada sekretaris. Kemampuan memanajerial dan pelayanan tugas pada pimpinan merupakan konsistensi terhadap pekerjaan sengatlah dipentingkan.
Mengkomunikasikan perubahan yang terjadi oleh seorang sekretaris sangat penting, apabila dilihat dari segi keprilakuan , yaitu setiap orang di dalam organisasi perlu mengetahui bukan saja tentang peranannya dalam organisasi yang sedang berkembang, tetapi yang menyangkut pengaruh perubahan terhadap jenjang karier dan keamanan pekerjaan mereka.
4. Mekanisme dan Tata Cara Kerja
Berhasilnya pekerjaan kantor bukan hanya terletak pada kecerdasan dan keterampilan pegawai saja, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku dan kondisi perkantoran. Oleh karena itu, bukan peraturan yang bersifat ketat yang mengatur terlaksanannya disipilin kerja, melainkan terlaksananya fungsi tiap unsur manajemen atas dasar kesadaran tugas dan peranannya.
Sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tugas maka dapat dilakukan :
a. Penyederhanaan cara kerja yang efisien dan efektif, seperti cara penyimpanan arsip surat-surat penting.
b. Penetapan jadwal kerja yang tepat, terutamam jadwal kerja pimpinan yang sangat padat.
c. Penggunaan peralatan komunikasi dengan tujuan efisiensi waktu dan biaya.
d. Membuat agenda penting sebagai materi pembicaraan dalam rapat-rapat organisasi.
e. Pembagian kerja yang jelas dan tegas sesuai dengan kemapuan profesional bawahan.
f. Pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap cara kerja bawahan dengan tidak mengganggu suasana kerja bawahan.
Pemahaman seorang sekretaris terhadapa fungsi dan jabatannya sangatlah penting, hal ini untuk :
a. Memahami fungsi struktur organisasi.
b. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh jenjang manajemen organisasi.
c. Memelihara kehidupan pelaksanaan manajemen organisasi.
Dalam organisasional telah disadari bahwa adanya rencana yang mantap dengan skala prioritasnya, tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa pelaksanaan akan benar-benar sesuai dengan rencana. Ketidaksesuaian itu dapat timbul karena beberapa faktor, seperti :
a. Kesalahan-kesalahan teknis yang munbgkin dapat diselesaikan, tetapi mungkin juga sulit untuk diselesaikan.
b. Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan para pelaksana pekerjaan di lapangan.
c. Timbulnya force majeur yang tidak pernah diduga sebelumnya sehingga menyulitkan pelaksanaan pekerjaan.
d. Unsur kesengajaan dari anggota organisasi yang dengan itikad tidak baik dan mau merusak citra organisasi.
e. Penyalahgunaan teknologi, peralatan, kedudukan, dan wewenang.
Untuk mencegah keadaan negatif yang demikian atau paling tidak untuk berusaha menguranginya, selalu diperlukan pengawasan, baik pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan maupun pengawasan yang dilakukan oleh sekretaris dan kalangan anggota organisasi.
F. Disiplin dan Kode Etik Perkantoran
Peraturan disiplin pegawai dan kode etik umumnya disusun berdasarkan struktur dan fungsi organisasi yang tentunya tidak terlepas dari unsur-unsur :
a. Hukum, konstitusional, atau pranata (ketertiban).
b. Struktur secara formal.
c. Kaidah-kaidah organisasi.
d. Sasaran dan tujuan.
e. Latar belakang sejarah.
Untuk dapat melaksanakan disiplin kerja bagi seorang sekretaris supaya segala hal berjalan dengan baik dan tertib, maka permulaan yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan dan pengontrolan kegiatan melalui :
a. Rencana kegiatan secara harian (rutin).
b. Buku catatan kegiatan (buku harian).
c. Sistem kearsipan.
d. Jadwal kerja.
e. Agenda kerja.
f. Pengontrolan pengiriman surat-menyurat.
Disiplin kerja sangat penting karena itu disiplin kerja ini tidak saja harus dilakukan oleh seorang sekretaris, tetapi juga oleh seluruh karyawan sesuai tugas masing-masing.
Kemampuan seorang sekretaris untuk tetap menjaga dan memelihara agar tugas dan fungsi sekretaris sebagai pembantu pimpinan tetap berjalan adalah sangat penting, terutama bila seorang sekretaris harus mendampingi pimpinan yang :
a. Mempunyai fungsi bermacam-macam.
b. Kegiatan pimpinan yang tidak hanya di kantor saja.
c. Ada beberapa tugasnya yang harus dilimpahkan kepada sekretaris.
d. Jadwal kegiatan pimpinan yang dapat berubah setiap saat.
G. Peranan Sekretaris dalam Human Relations
Human relation merupakan hal yang sangat penting dalam organisasi karena organisasi tidak pernah lepas dari faktor manusia yang memiliki beranekaragam sifat. Sekretaris sebagai bagian dari organisasi selalu berhadapan dengan pimpinan dan bawahannya dan orang-orang dari luar organisasi yang memiliki sifat dan kepentingan yang berbeda.
Dengan mengetahui sifat-sifat dan kepentingan seseorang lewat human relation, sekretaris akan cepat dan mudah untuk mengatasi setiap orang yang mempunyai kepentigan tersebut. Sikap-sikap yang sangat bermanfaat dalam human relation, yaitu :
a. Bersikap sabar dan tenggang rasa terhadap pekerjaan dan permasalahan yang dihadapi.
b. Saling pengertian.
c. Tegas
d. Obyektif
e. Menghargai pendapat dan usul orang lain.
f. Adil
Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sangatlah penting dalam suatu organisasi sehingga diperlukan perhatian terhadap masalah orang dan pengawasannya (cara kerja dan sikapnya) sehingga sangat diperlukan adanya human relation.
Permasalahan yang sering dihadapi oelh sebuah organisasi adalah komunikasi yang tidak efektif. Gejala-gejala yang sering terjadi, seperti :
a. Kurangnya informasi mengenai data dan keterangan terutama yang memerlukan perbaikan dan sering terdapat kekurangmampuan untuk merinci hasil yang dicapai.
b. Bidang tanggung jawab kurang jelas dirumuskan sehingga tidak jelas bentuk dan lingkup perlimpahan tugas.
c. Penyampain petunjuk kerja secara jelas sering tidak terjadi dan hal ini memperlihatkan adanya komunikasi yang kurang benar.
Dengan melihat permasalahan tersebut, peran sekretaris dalam human relation sangatlah penting. Hal ini tidak saja dalam pengertian hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan, tetapi juga termasuk pada hubungan informal atau hubungan kemanusiaan antara pimpinan dan bawahan dalam rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Salah satu peran sekretaris yang sangat penting adalah penyampain pesan kepada bawahan. Pesan yang dimaksud disini hendaknya diinterpretasikan dalam arti luas, yaitu sesuatu hal yang ingin disampaikan kepada orang, dalam hal ini adalah bawahan. Maka, pesan dapat diartikan sebagai :
a. Keputusan untuk dilaksanakan.
b. Keputusan untuk dipahami dan dioperasionalkan
c. Perintah untuk dikerjakan.
d. Instruksi untuk dilaksanakan.
e. Informasi untuk diketahui.
Dalam hubungan hierarki, peran sekretaris antara lain menyampaikan informasi, saran, dan hasil telaah bawahannya kepada pimpinannya. Keterampilan komunikasi secara efektif mutlak perlu terutama kemampuan berbicara secara persuasif, menulis dengan jelas dan dengan tata bahasa yang baik serta menyampaikan ”pesan” dalam arti kemampuan menyampaikan ide secara meyakinkan. Di samping itu, ”pesan” sebaiknya mengandung unsur :
a. Pendapat.
b. Saran.
c. Kritik yang sifatnya membangun.
d. Permintaan sumbangan pikiran.
e. Informasi.
Kelima hal tersebut amat penting dalam rangka usaha menumbuhkan, memelihara, dan mempertahankan semangat kebersamaan dan hubungan human relation dengan penuh rasa solidaritas dan semangat kerja sama yang tinggi.
H. Catatan-catatan Kantor
Untuk melaksanakan pekerjaan secara teratur dan cepat dalam organisasi, para manajer atau pimpinan harus mempunyai informasi tertulis supaya dapat melaksanakn perencanaan dan evaluasi secara tepat. Informasi sangat diperlukan dalam proses pemecahan masalah (problem solving) dan pengambilan keputusan (decision making), apabila informasi dan keterangan yang dibutuhkan, baik catatan kantor maupun laporan tidak tersedia, akan sulit untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang diperlukan. Oleh karena itu, peran sekretaris diperlukan untuk membantu pimpinan dalam mengelola catatan-catatan organisasi.
Catatan kantor adalah dokumen yang mengandung data atau informasi tertulis mengenai fakta atau kejadian tertentu yang menyangkut organisasi. Jenis-jenis catatan kantor sangat banyak bentuknya, antara lain :
1. Catatan tentang keuangan, meliputi :
a. Keuangan operasional.
b. Keuangan pendapatan.
2. Catatan tentang program, meliputi :
a. Program jangka pendek.
b. Program jangka menengah.
c. Program jangka panjang.
3. Catatan tentang produksi, meliputi :
a. Produk barang setengah jadi.
b. Produk barang jadi.
4. Catatan tentang sumber daya, meliputi :
a. Potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki.
b. Potensi sumber daya manusia
c. Dll.
Tujuan adanya catatan kantor untuk :
a. Menyediakan data-data dan fakta yang bersifat akurat sehingga pimpinan tidak perlu mengingat-ingat dan menduga-duga yang sifatnya meragukan.
b. Untuk mengorientasikan kegiatan. Artinya dengan adanya catatan-catatan kantor dapat diketahui sampai di mana perkembangan dan kemajuan organisasi.
c. Sebagai dasar pembuatan kebijakan. Dengan analisa, sintesa, dan penafsiran, maka dapat dibuat kebijaksanaan yang akan datang.
d. Memenuhi persyaratan undang-undang. Catatan kantor memberikan bukti-bukti yang sah dan mengandung makna perlindungan hukum.
e. Menentukan kelemahan dan kelebihan organisasi.
f. Catatan kantor membantu petugas untuk melakukan koreksi (inspeksi).
Pencatatan atau pengontrolan catatan kantor pada dasarnya sanam baik yang sifatnya masuk dan keluar perlu dicatat. Pencatatan catatan kantor diperlukan untuk mempermudah pengendalian atau pengontrolannya.Pencatatan atau pengontrolan catatan kantor, bentuknya dapat berupa :
1. Kartu kendali.
2. Buku agenda.
3. Buku agenda pembantu.
I. Bentuk-bentuk Catatan Kantor
Bentuk catatan kantor ada bermacam-macam, tetapi ada tiga catatan kantor yang utama dan perlu mendapat perhatian, yaitu :
1. Formulir.
2. Surat-surat
3. Laporan.
A. Formulir
Pada dasarnya, formulir banyak bentuk dan jenisnya, namun, organisasi menggunakan formulir untuk penataan sistem informasi manajemennya supaya mempermudah seseorang melakukan sesuatu.
Tujuan penggunaan formulir, yaitu :
a. Mengetahui identitas seseorang ataupun badan-badan hukum tertentu.
b. Mengetahui maksud dan tujuan seseorang atau lembaga tertentu.
c. Mengetahui siapa yang diinginkan untuk ditemui atau dicari.
d. Mengetahui informasi-informasi lain yang berkaitan dengan seseorang atau lembaga tertentu.
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya formulir pada suatu organisasi, yaitu :
a. Mempermudah kita mengisi identitas seseorang atau lembaga tertentu.
b. Mempermudah cara bekerja seseorang sekretaris secara cepat dan tepat.
c. Dapat menjadi bukti kuat dan sah.
d. Dapat diarsipkan.
B. Surat-surat (Korespondensi)
Surat adalah alat komunikasi yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan warta atau pesan. Bahasa yang digunakan dalam surat harus menggunakan kata-kata yang bersifat umum dan jelas, dapat dimengerti maksud dan tujuannya serta tepat pada sasaran.
Macam-macam jenis surat dapat ditinjau dari beberapa beberapa hal, yaitu :
a. Menurut wujud surat :
1. Kartu pos.
2. Warkat pos.
3. Surat bersampul.
4. Nota.
5. Telegram.
6. Surat pengantar.
b. Menurut tujuan surat :
1. Surat pemberitahuan.
2. Surat perintah.
3. Surat permintaan.
4. Surat panggilan.
5. Surat peringatan.
6. Surat keputusan.
7. Surat perjanjian.
8. Surat laporan.
9. Surat pesanan.
10. Surat penawaran.
c. Menurut sifat isi dan asal surat :
1. Surat dinas.
2. Surat niaga.
3. Surat pribadi.
d. Menurut jumlah penerima surat :
1. Surat biasa.
2. Surat edaran.
3. Surat pengumuman.
e. Menurut keamanan isi surat :
1. Surat sangat rahasia.
2. Surat segera.
3. Surat biasa.
f. Menurut prosedur pengurusan surat
1. Surat masuk.
2. Surat keluar.
g. Menurut jangkauan surat :
1. Surat intern.
2. Surat ekstern.
C. Laporan
Laporan merupakan bentuk catatan kantor yang memperkuat hubungan secara struktural dari pegawai ke pimpinan. Secara berkala, pegawai perlu melaksanakan laporan-laporan untuk menganalisis perkembangan organisasi atau perusahaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat laporan :
1. Kejelasan, laporan ditulis secara ringkas, dan bahasanya baik.
2. Ketetapan, laoran yang ditulis harus menyangkut persoalan yang benar dan penggunaan istilah yang tepat.
3. Kelengkapan, laporan harus menyangkut semua segi yang harus disampaikan menyangkut kegiatan, efektivitas, hasil pencapaian, dan tujuan.
4. Penyelarasan, laporan yang baik memungkinkan timbulnya pandangan yang lebih lanjut.
Laporan merupakan informasi yang dapat menjadi dasar penentuan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan. Laporan memberikan gambaran tentang apa (what), di mana (where), kapan (when) mengapa (why), dan siapa (who).
Fungsi-fungsi laporan :
a. Pertanggungjawaban dan pengawasan.
b. Penyampaian informasi.
c. Bahan pengambilan keputusan.
d. Pengembangan.
Syarat-syarat laporan :
a. Laporan harus benar dan obyektif.
b. Laporan harus jelas dan cermat.
c. Laporan harus tepat sesuai sasaran dan tujuan.
d. Laporan harus lengkap dan menyangkut semua hal yang harus dilaporkan.
e. Laporan harus tegas dan konsisten.
f. Laporan harus tepat pada waktunya.
Langkah-langkah dalam pembuatan laporan :
a. Menentukan masalah atau obyek yang akan dilaporkan.
b. Mengumpulkan data dan fakta meliputi surat keputusan, struktur organisasi, data keuangan, materil, perlengkapan, tabel, grafik, dsb.
c. Mengklasifikasikan data.
d. Evaluasi dan pengolahan data.
e. Penulisan dan kesimpulan serta saran.
Menurut Waworuntu, untuk membuat laporan tertulis yang baik dari semua pedoman yang ditulis dalam berbagai buku tentang pelaporan dapatlah disimpulkan menjadi enam bagian, yaitu :
1. Kejelasan (clarity), yakni setiap laporan yang baik memiliki kejelasan, yaitu ditulis secara ringkas dengan gaya bahasa yang baik dan mudah dibaca.
2. Ketetapan (consistency), yakni suatu laporan yang baik harus tetap memperhatikan atau memperbincangkan bidang permasalahan yang telah ditentukan dan tidak menyimpang ke permasalahan lain. Juga, istilah dan pengertian yang telah dipakai tidak berubah sepanjang laporan tersebut.
3. Kelengkapan (adequancy), yakni suatu laporan yang baik harus lengkap dalam semua segi yang perlu disampaikan, tidak ada keteledoran atau bagian-bagian penting yang terlewati untuk disampaikan.
4. Ketetapan waktu (timeliness), yakni laporan yang baik hendaknya disampaikan pada waktunya. Juga, data dan penafsiran yang disajikan harus dalam rangka keadaan sekarang.
5. Kemungkinan penyelarasan (adaptability), yakni laporan yang baik mengakui kemungkinan timbulnya pandangan yang berlainan terhadap permasalahan yang dilaporkan itu dengan menyajikan data yang diperlukan.
6. Minat (interest), yakni laporan yaang baik hendaknya bersih dari perkataan yang tidak tepat dan tidak berguna sehingga dapat menimbulkan minat dan mempertahankan perhatian dari pembacanya.
Laporan secara lisan dapat diperoleh dari wawancara dengan pegawai yang bersangkutan atau rapat yang sekaligus meliputi semua pegawai. Manfaat dengan adanya laporan secara lisan ini :
1. Terjadinya penyampaian informasi dari bawah kepada atasan.
2. Terjadinya diskusi antara bawahan dengan atasan.
3. Kemungkinan ada informasi lain yang penting berkaitan dengan laporan tersebut.
4. Terjadinya perkenalan diri dan kemampuan pegawai secara lebih baik.
5. Pegawai bawahan dapat memberikan masukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan organisasi atau perusahaan.
Laporan merupakan tujuan akhir dari setiap sistem pemrosesan informasi, seba, laporan merupakan kesimpulan dari semua data yang sebelumnya dikumpulkan dan diproses dalam perusahaan atau organisasi. Laporan merupakan informasi umpan balik (information feed-back) yang menjadi dasar penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan. Laporan diperlukan untuk mengukur hasil kegiatan, efektivitas dan kebijakan, dan hasil pelaksanaan pencapaian tujuan (accomplishment of company objective) dari suatu rencana organisasi atau perusahaan.
J. Kearsipan
Kearsipan merupakan salah satu tugas sekretaris. Kearsipan adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh suatu organisasi. Pekerjaan administrasi terdapat pada perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan. Hasil pekerjaan administrasi adalah arsip dan arsip juga merupakan alat bantu untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan administrasi.
Berdasarkan penggolongannya, arsip dibagi menjadi empat penggolongan :
1. Arsip vital. Arsip yang sangat penting dan tidak dapat diganti kembali bila dimusnahkan, seperti akte pendirian perusahaan.
2. Arsip penting. Arsip ini melengkapi kegiatan rutin dan dapat diganti dengan biaya tinggi dan lama, seperti arsip bukti-bukti keuangan.
3. Arsip berguna. Arsip ini berguna sementara dan dapat diganti dengan biaya rendah, seperti surat pesanan.
4. Arsip tidak berguna. Arsip ini dapat dimusnahkan sesudah dipakia sementara, seperti surat undangan rapat.
K. TUGAS SEKRETARIS DALAM RAPAT-RAPAT PENTING
1. Saat persiapan (perencanaan) :
a. Banyaknya undangan, termasuk siapa yang akan diundang.
b. Pembicara dan tema pembicaraan (agenda rapat).
c. Pengaturan ruangan dan fasilitas
d. Petugas dokumentasi, M.C., dan notulen.
2. Saat rapat berlangsung :
a. Daftar tamu/hadir.
b. Surat izin bagi yang berhalangan.
c. Hal-hal yang perlu dilaporkan (bahan dan data-data).
d. Keputusan rapat (kesimpulan).
e. Penutupan rapat (adakah informasi selanjutnya dsb).
f. Melakukan notulen.
g. Menyimpan arsip-arsip.
Selanjutnya, hal-hal penting yang perlu diketahui oleh sekretaris mengenai rapat atau pertemuan, yaitu :
1. Pengaturan tempat duduk
Pengaturan tempat duduk harus disesuaikan dengan sifat pertemuan atau rapat dan banyak sedikitnya tamu yang akan hadir dalam rapat, maka perlu diperhatikan pengaturan tempat duduk, yaitu :
a. Berbentuk setengah lingkaran.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Berbentuk tapal kuda.
d. Berbentuk kelas.
e. Berbentuk empat persegi panjang.
2. Alat-alat perlengkapan rakyat
a. Sound system, microphone, dll.
b. Papan tulis, alat tulis, tongkat petunjuk, dll.
c. Overhead projector.
d. Alat-alat tulis bagi peserta dll. sesuai keperluan.
3. Macam-macam rapat menurut tujuan dan sifatnya
a. Menurut tujuannya meliputi :
1. Rapat penjelas, yakni rapat yang sifatnya hanya memberikan penjelasan kepada bawahan dari hasil keputusan atau kebijakan pimpinan.
2. Rapat pemecahan masalah, yakni rapat yang bertujuan untuk mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang sedang maupun yang akan dihadapi.
3. Rapat perundingan, yakni rapat yang terjadi diantara dua pihak dalam rangka untuk mencapai suatu kesepakatan tertentu secara adil dan merata.
b. Menurut sifatnya meliputi :
1. Rapat formal dan informala, yakni rapat yang secara resmi atau tidak resmi yang dilaksanakan oleh pimpinan-pimpinan organisasi.
2. Rapat tertutup dan terbuka, yakni rapat yang dapat diikuti oleh semua pimpinan dan bawahan atau rapat yang hanya khusus untuk para pimpinan organisasi sehingga tidak diperbolehkan bawahan untuk ikut rapat.
3. Rapat ekstern atau intern, yakni rapat yang dilaksanakan oleh organisasi tersebut atau rapat yang dilaksanakan di luar organisasi atau lembaga yang berwenang.
4. Rapat umum, yakni rapat yang terbuka untuk semua, baik oleh pimpinan atau bawahan.
c. Menurut jangka waktunya meliputi :
1. Rapat mingguan.
2. Rapat bulanan.
3. Rapat triwulan.
4. Rapat semesteran.
5. Rapat tahunan.
d. Menurut yang menghadirinya meliputi :
1. Rapat pimpinan.
2. Rapat staf.
3. Rapat pleno.
Selain tugas-tugas sekretaris tersebut di atas, ada tugas lain yang juga penting diketahui bagi kelancaran tugas seorang sekretaris, yaitu tugas dalam bidang statistik, yaitu merupakan tugas melakukan keterangan-keterangan statistik dari data-data yang ada ke dalam bentuk-bentuk susunan berupa :
1. Tabel atau daftar, yakni susunan angka-angka dalam bentuk kolom-kolom dan daftar-daftar tertentu.
2. Grafik garis, yakni bilangan angka-angka yang dinyatakan dalam wujud garis.
3. Diagram batang atau balok (histogram), yakni susunan angka-angka dalam bentuk balok.

Rabu, 23 Maret 2011

makalah

INTERCOME

Intercom berasal dari bahasa Inggris yaitu intercommunication yang mempunyai arti hubungan di dalam. Intercom sering disebut juga dengan istilah interphone atau intertelepon. Beudrat adalah kabel yang berfungsi untuk menyalurkan suara dari pesawat intercom yang satu ke pesawat intercom yang lainnya. Menurut pandangan masyarakat, Intercom merupakan alat komunikasi intern yang menghubungkan rumah yang satu dengan rumah yang lain, antara desa yang satu dengan desa yang lain atau antara satu kota dengan kota lain. Sedangkan menurut pengertian di kantor, Intercom atau lebih dikenal dengan sebutan aiphone, merupakan alat komunikasi yang dipergunakan untuk menyampaikan warta atau keterangan dalam lingkungan organisasi sendiri, dari suatu bagian ke bagian yang lain atau dari satu ruangan ke ruangan lain.

Fungsi intercom
Intercom sebagai alat atau sarana komunikasi berfungsi sebagai berikut :
1. Fungsi intercom di kantor
Fungsi intercom di lingkungan kantor, yaitu :
􀁸 Sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan informasi secara efektif dari satu pihak kepihak liannya.
􀁸 Memperluas saluran komunikasi dalam suatu instansi atau kantor.
􀁸 Menghemat waktu dan tenaga sehingga meningkatkan produktivitas kerja pegawai.

2. Fungsi intercom pada masyarakat umum
Dalam masyarakat umum, intercom berfungsi sebagai berikut :
􀁸 Sebagai media informasi, Intercom berguna untuk membina kerukunan sosial.
􀁸 Sebagai media pengetahuan, Intercom berguna untuk mendengarkan pengetahuan-pengetahuan yang disiarkan oleh organisasi intercom.
􀁸 Sebagai media hiburan, Intercom sematamata hanya bersifat menghibur melalui
acara yang disusun oleh organisasi intercom.



Cara mengoperasikannya :
Untuk mengoperasikan intercom, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Intercom yang digunakan di kantor-kantor
􀁸 Angkat handset (gagang telepon)
􀁸 Tekan tombol seleksi saluran yang dimaksud atau yang diinginkan
􀁸 Tekan tombol pemanggil yaitu tombol “C
(Call)”, sehingga terdengar nada panggil
􀁸 Lakukan pembicaraan
2. Intercom yang digunakan pada masyarakat umum
􀁸 Nyalakan tombol On untuk menghidupkan pesawat
􀁸 Pilih atau cari saluran yang dituju
􀁸 Lakukan pembicaraan dengan orang yang dituju.

GAMBAR INTERCOME


INTERCOME WITH CAMERA
INTERCOME WITH CAMERA adalah Intercome yang memiliki kamera dan layar tv sehingga anda bukan hanya berbicara tapi juga dapat melihat wajah tamu anda. Intercome ini menggunakan kabel antara phone-base dan client. Dengan adanya alat ini maka anda dapat mengetahui dengan pasti siapa tamu anda. Sangat cocok bagi yang menginginkan privacy. Untuk pintu apartement , pintu garasi, pintu kantor, dll




Telepon
Pengertian Telepon
Telepon berasal dari kata tele yang berarti jauh dan phone yang artinya suara berhubungan telepon yaitu penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lainnya dari jarak jauh, baik dalam lingkungan sendiri maupun ke luar kantor. Pesawat telepon adalah alat yang digunakan untuk menyampaikan dan sekaligus berfungsi untuk mendengarkan suara atau pembicara. Sedangkan penyampaian informasi dari jarak jauh dengan mempergunakan pesawat telepon sering disebut dengan istilah telephoning atau peneleponan. Sejak ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell tahun 1874 hinggasaat ini telah banyak mengalami perubahan. Kini, dibeberapa Negara penelepon tidak perlu lagi memutar nomor telepon. Mereka cukup masukan kartu khusus, bahkan kita dapat melihat wajah lawan berbicara pada saat menerima telepon.
Sejarah perkembangan telepon
Secara kronologis, sejarah perkembangan
telepon adalah sebagai berikut :
a. Tahun 1874, pertama kali telepon ditemukan oleh Alexander Graham Bell
b. Tahun 1892, pertama kali telepon digunakan sebagai alat komunikasi jarak jauh yaitu antara New York dan Chicago
c. Pada tahu 1915, terpasang trans Pacific sebagai jalur baru untuk komunikasi jarak jauh
d. Tahun 1906, dipergunakannya telepon system tabung vacum
e. Tahun 1948, mulai dipergunakan telepon dengan sistem transistor
f. Tahun 1951, mulai digunakan sistem tenaga baterai
g. Tahun 1956, mulai dikembangkan telepon mobil

Macam-macam pesawat telepon
Ada beberapa macam pesawat telepon, antara lain :
a. Pesawat tunggal, yaitu pesawat yang biasanya digunakan di rumah-rumah
b. PMBX (Pesawat Manual Brand Xchange), yaitu pesawat telepon yang pengoperasiannya melalui operator (tidak langsung)
c. PABX (Private Automatic Brand Xchange), yaitu pesawat telepon yang pengoperasiannya secara langsung atau tanpa melalui operator.

Cara penggunaan telepon dapat dibedakan, yaitu sebagai berikut :
Penggunaan telepon untuk percakapan lokal
1. Penggunaan telepon untuk percakapan lokal dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
a. Melalui pesawat sendiri
b. Melalui pesawat umum
2. Penggunaan telepon untuk percakapan interlokal dan internasional Untuk mengadakan percakapan interlokal dan internasional, ada beberapa cara yaitu sebagai berikut:
a. Melalui pesawat sendiri, dengan memutar kode wilayah yang dikehendaki, dilanjutkan dengan memutar nomor telepon yang dikehendaki. Hal ini dapat dilakukan jika pesawat itu memiliki sentral otomatis.
b. Melalui pesawat dengan mengajukan permintaan kepada operator interlokal pada kantor telepon setempat, dengan menyebutkan:
􀁸 Nomor telepon dimana kita akan bicara;
􀁸 Nama kita dengan jelas;
􀁸 Nama kota dan nomor telepon orang atau instansi;
c. Melalui KBU (Kamar Bicara Umum) di kantor telepon. KBU adalah sebuah pos telepon yang disediakan untuk umum agar yang berkepentingan dapat melakukan percakapan dengan aman dan tenang.
1. Pelayanan telepon dengan SLJJ (Sambungan Langsung Jarak Jauh)
Untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang telekomunikasi, Perumtel telah memasang suatu jaringan telepon otomatis dengan fasilitas SLJJ.
Dengan SLJJ ini dapat diperoleh beberapa keuntungan, diantaranya:
a. Dapat berhubungan langsung ke kota-kota besar seluruh Indonesia;
b. Percakapan tidak di kenakan minimum 3 menit;
c. Tidak perlu membuang waktu untuk menunggu;
d. Menghemat tenaga dan waktu.
Percakapan dengan SLJJ ini biayanya di hitung berdasarkan lama pulsa, sedangkan banyaknya pulsa tergantung dari jarak berhubungan. Makin jauh dan makin lama hubungan, biaya semakin tinggi. Biasanya pengguna SLJJ pada malam hari akan lebih murah (50%) dari pada percakapan SLJJ pada siang hari.
Cara menelepon dengan SLJJ, sebagai berikut:
a. Siapkan kode wilayah dan nomor telepon lokal yang dituju;
b. Putar kode wilayah SLJJ;
c. Putar nomor telepon lokal.
2. Langkah-langkah menggunakan telepon
Dalam menggunakan telepon, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a. Tata cara menangani telepon ke luar
1) Sediakan pensil dan kertas untuk mencatat
seperlunya!
2) Siapkan nomor telepon yang dikehendaki, jangan mengangkat telepon sebelum nomor telepon di ketahui!
3) Setelah di angkat, dengarkan nada pilih dan barulah memutar nomor telepon yang dikehendaki!
4) Kalau yang dipanggil kedengaran mengangkat teleponnya, katakanlah nama kantor atau instansi dan nomor telepon yang kita kehendaki!
5) Bicaralah secara singkat, sopan, dan jangan bicara yang bukan-bukan!
6) Jika pembicaraan kurang memuaskan karena adanya gangguan telepon, jangan mengetukngetuk kait telepon!
7) Jika pembicaraan sudah habis, letakkan telepon secara perlahan dan jangan sampai dalam keadaan miring!
8) Perlu diketahui pada waktu memilih nomor telepon jangan sekali kali menggunakan pensil atau benda lainnya, tetapi pergunakanlah jari telunjuk!
b. Tata cara menangani telepon masuk
1) Begitu telepon berdering, harus segera diangkat dan jangan membiarkan telepon berdering lebih dari 3 kali!
2) Angkat telepon dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang alat tulis dan block note!
3) Menjawab telepon hendaknya singkat, jelas dan hormat misalnya: “Selamat siang, SMKPRISMA Depok“. Hindarkan menjawab dengan mengatakan “halo”!
4) Mencatat segala pesan atau permintaan penelepon dengan penuh perhatian.
5) Bila perlu, sekretaris dapat meminta penelepon agar mengeja kata-kata asing atau nama yang sulit.
6) Nomor-nomor telepon, angka-angka, dan pesan-pesan penting harus di ulang agar dapat dicek kebenarannya.
7) Menutup telepon setelah penelepon memutuskan hubungan terlebih dahulu.

GAMBAR TELEPON













CARA PERAWATAN TELEPON
Agar telepon rumah tahan lama, lakukanlah perawatan. Kelihatannya memang sepele, tetapi justru hal kecil inilah yang kerap terlupakan dan membuat telepon rumah cepat rusak.

1. Jangan menggunakan telepon pada saat tangan basah.

2. Perhatikan gagang telepon ketika selesai menggunakannya. Letak gagang yang salah akan mempersulit orang lain menelepon ke rumah Anda.

3. Setelah menggunakan telepon, letakkan gagang secara terlahan. Jangan dibanting!

4. Bersihkan tombol-tombol telepon dengan tisu setiap hari agar terhindar dari debu.

5. Gunakan alas yang terbuat dari bahan kain lembut.

6. Letakkanlah telepon di tempat yang aman dari jangkauan anak-anak dan tidak mudah jatuh.

7. Perhatikan kabel telepon. Jangan sampai melintas di rumah sebab akan membuat anggota keluarga tersandung. Selain itu, kabel akan cepat putus.

Senin, 21 Maret 2011

kemiskinan

PENANGGULANGAN KEMISKINAN







Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa,
lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Mengacu pada strategi nasional penanggulangan
kemiskinan definisi kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki
dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan yang bermartabat. Definisi ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang mengakui
bahwa masyarakat miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.



Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan
memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam
menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum meliputi
terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih,
pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman
tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan
maupun laki-laki.





A. PERMASALAHAN



Permasalahan kemiskinan akan dilihat dari aspek pemenuhan hak dasar, beban kependudukan,
serta ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender.



1. KEGAGALAN PEMENUHAN HAK DASAR



Terbatasnya Kecukupan dan Mutu Pangan. Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak dan
memenuhi persyaratan gizi masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin. Rendahnya
kemampuan daya beli merupakan persoalan utama bagi masyarakat miskin. Sedangkan permasalahan
stabilitas ketersediaan pangan secara merata dan harga yang terjangkau, tidak terlepas dari
ketergantungan yang tinggi terhadap makanan pokok beras dan kurangnya upaya diversifikasi
pangan. Sementara itu permasalahan pada tingkat petani sebagai produsen, berkaitan dengan belum
efisiennya proses produksi pangan, serta rendahnya harga jual yang diterima petani.



Berdasarkan beban persoalan yang dihadapi, ketidakmampuan masyarakat dalam mencukupi
kebutuhan makanan minimum terutama dihadapi oleh sekitar 8,9 juta jiwa atau 4,39 persen
masyarakat miskin yang berada dibawah garis kemiskinan makanan (BPS, tahun 2002). Sedangkan
dalam cakupan yang lebih tinggi, permasalahan ini juga dihadapi oleh masyarakat miskin yang berada
dibawah garis kemiskinan makanan maupun non makanan yang berjumlah 37,3 juta jiwa atau 17,4
persen pada tahun 2003. Bahkan berdasarkan data yang digunakan MDGs dalam indikator
kelaparan, hampir dua-pertiga dari penduduk di Indonesia masih berada dibawah asupan kalori
sebanyak 2100 kalori perkapita/hari. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kecukupan kalori,
disamping menjadi permasalahan masyarakat miskin, ternyata juga dialami oleh kelompok
masyarakat lainnya yang berpendapatan tidak jauh di atas garis kemiskinan.




Permasalahan dalam penyediaan pangan yang menjadi bagian dari ketahanan pangan,
diantaranya menyangkut belum efisiennya proses produksi oleh petani karena memiliki rata-rata luas
lahan garapan yang semakin menyempit (0,25 – 1 Ha), penanganan pasca panen yang belum optimal
dan, terbatasnya dalam penggunaan sarana produksi, termasuk penggunaan bibit unggul. Sementara
itu anggapan masyarakat umum, bahwa beras sebagai satu-satunya bahan pangan dan sumber protein
telah mengakibatkan kurangnya inisiatif dalam melakukan diversifikasi konsumsi pangan, dan
terjadinya peralihan dari makanan pokok non beras menjadi beras. Hal ini tentunya akan sangat
memberatkan prospek ketahanan pangan lokal, dan akan terus mendorong ketergantungan terhadap
beras. Padahal masih banyak bahan pangan lain yang juga memiliki kandungan karbohidrat dan
protein di samping beras, seperti jagung, sagu, ubi jalar, ubi kayu dan bahan pangan lainnya yang
memiliki kesesuaian untuk tumbuh secara lokal, dan lebih mudah dalam proses produksinya jika
dibanding dengan menanam padi. Demikian pula dengan sistem ketahanan pangan warga seperti
lumbung pangan untuk mengatasi musim paceklik, saat ini sudah mulai banyak ditinggalkan
masyarakat, dan belum secara merata mendapat dukungan dari pemerintah daerah.



Tindakan untuk melakukan impor pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
menunjukkan bahwa produksi pangan dalam negeri kurang mencukupi kebutuhan pangan.
Walaupun impor memang menjawab masalah ketidakcukupan pangan dan menjaga stabilitas harga
beras bagi konsumen, namun apabila jumlahnya berlebihan dapat menimbulkan masalah terhadap
stabilitas harga gabah yang dijual petani. Terlebih lagi dengan adanya praktek penyelundupan atau
perdagangan yang tidak sehat, seperti dumping dan impor pangan secara tidak terkendali sangat
merugikan petani sebagai produsen bahan pangan, karena akan menjatuhkan harga jual produksi,
terutama pada saat panen raya



Terbatasnya Akses dan Rendahnya Mutu Layanan Kesehatan. Masalah utama yang
menyebabkan rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin adalah rendahnya akses terhadap
layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap
perilaku hidup sehat, dan kurangnya layanan kesehatan reproduksi.



Meskipun secara nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, namun disparitas
status kesehatan antarmasyarakat, antarkawasan, dan antara perkotaan dan perdesaan masih cukup
tinggi. Angka kematian bayi dan angka kematian balita pada golongan termiskin adalah hampir
empat kali lebih tinggi dari golongan terkaya.



Pada umumnya tingkat kesehatan masyarakat miskin masih rendah. Angka Kematian Bayi
(AKB) pada kelompok berpendapatan rendah masih selalu di atas AKB masyarakat berpendapatan
tinggi, meskipun telah turun dari 61 (per 1.000 kelahiran) pada tahun 1999 menjadi 53 pada tahun
2001. Status kesehatan masyarakat miskin diperburuk dengan masih tingginya penyakit menular
seperti malaria, tuberkulosis paru, dan HIV/AIDS. Kerugian ekonomi yang dialami masyarakat
miskin akibat penyakit tuberkulosis paru sangat besar karena penderitanya tidak dapat bekerja secara
produktif. Kematian laki-laki dan perempuan pencari nafkah yang disebabkan oleh penyakit tersebut
berakibat pada hilangnya pendapatan masyarakat miskin.



Masalah lainnya adalah rendahnya mutu layanan kesehatan dasar yang disebabkan oleh
terbatasnya tenaga kesehatan, kurangnya peralatan, dan kurangnya sarana kesehatan. Selain itu
berdasarkan Survei Dasar Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002-2003 menunjukkan bahwa 48,7 persen
masalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan adalah karena kendala biaya, jarak dan
transportasi. Pemanfaatan rumah sakit masih didominasi oleh golongan mampu, sedang masyarakat
miskin cenderung memanfaatkan pelayanan di puskesmas. Demikian juga persalinan oleh tenaga
kesehatan pada penduduk miskin, hanya sebesar 39,1 persen dibanding 82,3 persen pada penduduk


kaya. Asuransi kesehatan sebagai suatu bentuk sistem jaminan sosial hanya menjangkau 18,74 persen
penduduk pada tahun 2001, yang sebagian besar diantaranya pegawai negeri dan penduduk mampu.
Rendahnya layanan kesehatan juga disebabkan oleh mahalnya alat kontrasepsi yang disediakan oleh
swasta sehingga masyarakat miskin tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan reproduksi.
Rendahnya mutu dan terbatasnya ketersediaan layanan kesehatan reproduksi mengakibatkan
tingginya angka kematian ibu dan tingginya angka aborsi.



Terbatasnya Akses dan Rendahnya Mutu Layanan Pendidikan. Pembangunan pendidikan
merupakan salah satu upaya penting dalam penanggulangan kemiskinan. Berbagai upaya
pembangunan pendidikan yang dilakukan secara signifikan telah memperbaiki tingkat pendidikan
penduduk Indonesia. Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh meningkatnya rata-rata lama sekolah
penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 7,1 tahun dan menurunnya angka buta aksara menjadi 10,12
persen pada tahun 2003 (SUSENAS 2003). Angka partisipasi sekolah untuk semua kelompok usia
juga mengalami peningkatan secara berarti.



Pembangunan pendidikan ternyata belum sepenuhnya mampu memberi pelayanan secara
merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Sampai dengan tahun 2003 masih terdapat kesenjangan
yang cukup tinggi antarkelompok masyarakat terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin
dan antara perdesaan dan perkotaan. Sebagai gambaran, dengan rata-rata Angka Partisipasi Sekolah
(APS) – rasio penduduk yang bersekolah – untuk kelompok usia 13-15 tahun pada tahun 2003
mencapai 81,01 persen, APS kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93,98 persen sementara
APS kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 67,23 persen. Kesenjangan yang lebih besar
terjadi pada kelompok usia 16-18 tahun dengan APS kelompok terkaya sebesar 75,62 persen dan
APS kelompok termiskin hanya sebesar 28,52 persen. Dengan menggunakan indikator APK tampak
bahwa partisipasi pendidikan kelompok penduduk miskin juga masih jauh lebih rendah
dibandingkan penduduk kaya khususnya untuk jenjang SMP/ MTs ke atas. APK SMP/ MTs untuk
kelompok termiskin baru mencapai 61,13 persen, sementara kelompok terkaya sudah hampir
mencapai 100 persen. Untuk jenjang pendidikan menengah kesenjangan tampak sangat nyata dengan
APK kelompok termiskin terbesar 23,17 persen dan APK kelompok terkaya sebesar 81,66 persen.
Angka buta aksara penduduk usia 15 tahun keatas juga menunjukkan perbedaan yang signifikan yaitu
sebesar 4,01 persen untuk kelompok terkaya dan 16,9 persen untuk kelompok termiskin.



Pada saat yang sama partisipasi pendidikan penduduk perdesaan masih jauh lebih rendah
dibandingkan penduduk perkotaan. Rata-rata APS penduduk perdesaan usia 13-15 tahun pada tahun
2003 adalah 75,6 persen sementara APS penduduk perkotaan sudah mencapai 89,3 persen.
Kesenjangan partisipasi pendidikan untuk kelompok usia 16-18 tahun tampak lebih nyata dengan
APS penduduk perkotaan sebesar 66,7 persen dan APS penduduk perdesaan baru mencapai 38,9
persen. Tingkat keaksaraan penduduk perdesaan juga lebih rendah dibanding penduduk perkotaan
dengan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas di perkotaan sebesar 5,49 persen dan di
perdesaan sebesar 13,8 persen. Pemerataan pendidikan juga belum disertai oleh pemerataan
antarwilayah. Data SUSENAS 2003 juga menunjukkan bahwa terjadi kesenjangan antarpropinsi
dalam APK. APK untuk jenjang SMP/MTs berkisar antara 56,82 persen untuk Provinsi NTT dan
100,57 persen untuk Provinsi DI Yogyakarta. Pada saat yang sama APK jenjang SMA/SMK/MA
berkisar antara 77,47 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 33,57 persen untuk Provinsi
Gorontalo.



Keterbatasan masyarakat miskin untuk mengakses layanan pendidikan dasar terutama
disebabkan tingginya beban biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung. Meskipun
SPP untuk jenjang SD/MI telah secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya
masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain diluar iuran sekolah seperti


pembelian buku, alat tulis, seragam, uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula
bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya. Di samping itu sampai dengan tahun 2003
ketersediaan fasilitas pendidikan untuk jenjang SMP/MTs ke atas di daerah perdesaan, daerah
terpencil dan kepulauan masih terbatas. Hal tersebut menambah keengganan masyarakat miskin
untuk menyekolahkan anaknya karena bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan.



Terbatasnya akses keluarga miskin terhadap pendidikan formal selayaknya dapat diatasi dengan
penyediaan pelayanan pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah
ke dunia kerja maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk
meningkatkan kecakapan hidup serta kompetensi vokasional. Namun demikian pendidikan non
formal yang memiliki fleksibilitas waktu penyelenggaraan dan materi pembelajaran yang dapat
disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat miskin
baik karena aksesibilitasnya maupun karena kualitasnya yang masih terbatas. Oleh sebab itu akses,
kualitas dan format pendidikan non formal perlu terus dikembangkan untuk dapat memberi
pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat miskin.



Terbatasnya Kesempatan Kerja dan Berusaha. Masyarakat miskin umumnya menghadapi
permasalahan terbatasnya kesempatan kerja, terbatasnya peluang mengembangkan usaha, lemahnya
perlindungan terhadap aset usaha, perbedaan upah serta lemahnya perlindungan kerja terutama bagi
pekerja anak dan pekerja perempuan seperti buruh migran perempuan dan pembantu rumahtangga.
Masyarakat miskin dengan keterbatasan modal dan kurangnya keterampilan maupun pengetahuan,
hanya memiliki sedikit pilihan pekerjaan yang layak dan terbatasnya peluang untuk mengembangkan
usaha. Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini seringkali menyebabkan mereka
terpaksa melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan imbalan yang kurang memadai dan tidak
ada kepastian akan keberlanjutannya.



Kondisi ketenagakerjaan pada tahun 2003 menunjukkan belum adanya perbaikan, bahkan
berdasarkan perkembangan angka pengangguran terbuka selama 5 tahun terakhir menunjukkan
jumlah yang terus meningkat. Pengangguran terbuka yang berjumlah sekitar 5,0 juta orang atau 4,7
persen dari jumlah angkatan kerja pada tahun 1997 meningkat menjadi sekitar 6 juta orang atau 6,4
persen di tahun 1999, dan sekitar 9,5 juta orang atau 9,5 persen pada tahun 2003. Tingkat
pengangguran terbuka pada tahun 2003 berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 13 persen perempuan
dan laki-laki 7,6 persen. Berdasarkan tingkat pendidikan dan kelompok usia, pengangguran terbuka
sebagian besar untuk kelompok Sekolah Menengah Umum yaitu 16,9 persen, dan perguruan tinggi
9,1 persen, sedangkan untuk kelompok usia didominasi oleh usia muda (15-19 tahun) yaitu sebesar
36,7 persen. Tingginya tingkat pengangguran usia muda tersebut memerlukan perhatian khusus,
karena seharusnya mereka masih menjalani pendidikan di sekolah



Penduduk miskin yang umumnya berpendidikan rendah harus bekerja apa saja untuk
mempertahankan hidupnya. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya posisi tawar masyarakat
miskin dan tingginya kerentanan terhadap perlakuan yang merugikan. Masyarakat miskin juga harus
menerima pekerjaan dengan imbalan yang terlalu rendah, tanpa sistem kontrak atau dengan sistem
kontrak yang sangat rentan terhadap kepastian hubungan kerja yang berkelanjutan. Di sisi lain
kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarga miskin seringkali memaksa anak dan perempuan untuk
bekerja. Pekerja perempuan, khususnya buruh migran perempuan maupun pembantu rumahtangga
dan pekerja anak menghadapi resiko sangat tinggi untuk dieksploitasi secara berlebihan, tidak
menerima gaji atau digaji sangat murah, dan bahkan seringkali diperlakukan secara tidak manusiawi




Rendahnya posisi tawar masyarakat miskin diantaranya disebabkan oleh ketidakmampuan
pekerja untuk melakukan tawar-menawar. Konflik-konflik perburuhan yang terjadi, seringkali
dimenangkan oleh pihak perusahaan dan merugikan para buruh. Pemerintah sebagai pihak yang
dapat menjadi mediasi dan pembela kepentingan masyarakat seringkali kurang responsif dan peka
untuk menindaklanjuti masalah perselisihan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Dampak dari
perselisihan tersebut seringkali membuahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak adil,
sehingga mengakibatkan munculnya sekelompok orang miskin baru.



Masyarakat miskin juga mempunyai akses yang terbatas untuk memulai dan mengembangkan
usaha. Permasalahan yang dihadapi antara lain sulitnya mengakses modal dengan suku bunga rendah,
hambatan untuk memperoleh ijin usaha, kurangnya perlindungan terhadap kegiatan usaha,
rendahnya kapasitas kewirausahaan dan terbatasnya akses terhadap informasi, pasar, bahan baku,
serta sulitnya memanfaatkan bantuan teknis dan teknologi. Ketersediaan modal dengan tingkat suku
bunga pasar, masih sulit diakses oleh pengusaha kecil dan mikro yang sebagian besar masih lemah
dalam kapasitas SDM. Kenyataan ini tidak memberi pilihan lain untuk memperoleh modal dengan
cara meminjam dari rentenir dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Masyarakat miskin juga
menghadapi masalah lemahnya perlindungan terhadap aset usaha, terutama perlindungan terhadap
hak cipta industri tradisional, dan hilangnya aset usaha akibat penggusuran.



Terbatasnya Akses Layanan Perumahan dan Sanitasi. Masalah utama yang dihadapi
masyarakat miskin adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak, rendahnya
mutu lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan untuk mendapatkan dan menghuni
perumahan yang layak dan sehat. Di perkotaan, keluarga miskin sebagian besar tinggal di
perkampungan yang berada di balik gedung-gedung pertokoan dan perkantoran, dalam petak-petak
kecil, saling berhimpit, tidak sehat dan seringkali dalam satu rumah ditinggali lebih dari satu keluarga.
Mereka tidak mampu membayar biaya awal untuk mendapatkan perumahan sangat sederhana
dengan harga murah. Perumahan yang diperuntukkan bagi golongan berpenghasilan rendah terletak
jauh dari pusat kota tempat mereka bekerja sehingga biaya transport akan sangat mengurangi
penghasilan mereka.



Masyarakat miskin yang tinggal di kawasan nelayan, pinggiran hutan, dan pertanian lahan kering
juga mengeluhkan kesulitan memperoleh perumahan dan lingkungan permukiman yang sehat dan
layak. Dalam satu rumah seringkali dijumpai lebih dari satu keluarga dengan fasilitas sanitasi yang
kurang memadai. Hal ini terjadi pada masyarakat perkebunan yang tinggal di dataran tinggi seperti
perkebunan teh di Jawa. Mereka jauh dan terisiolasi dari masyarakat umum. Sementara itu, bagi
penduduk lokal yang tinggal di pedalaman hutan, masalah perumahan dan permukiman tidak berdiri
sendiri, tetapi menjadi bagian dari masalah keutuhan ekosistem dan budaya setempat.



Terbatasnya Akses terhadap Air Bersih. Kesulitan untuk mendapatkan air bersih terutama
disebabkan oleh terbatasnya akses, terbatasnya penguasaan sumber air dan menurunnya mutu
sumber air. Keterbatasan akses terhadap air bersih akan berakibat pada penurunan mutu kesehatan
dan penyebaran berbagai penyakit lain seperti diare. Akses terhadap air bersih masih menjadi
persoalan di banyak tempat dengan kecenderungan akses rumahtangga di Jawa-Bali lebih baik
dibanding daerah lain.



Masyarakat miskin juga mengalami masalah dalam mengakses sumber-sumber air yang
diperlukan untuk usaha tani dan menurunnya mutu air akibat pencemaran dan limbah industri.
Berkurangnya air waduk akibat penggundulan hutan dan pendangkalan, serta menurunnya mutu
saluran irigasi mengakibatkan berkurangnya jangkauan irigasi. Masalah ini membuat lahan tidak
dapat diusahakan secara optimal, yang pada gilirannya mengurangi pendapatan petani. Sedangkan


untuk masyarakat miskin di perkotaan yang tinggal di bantaran sungai, masih banyak yang
memanfaatkan air sungai dan sumur galian yang sudah tercemar guna kebutuhan segala macam,
seperti mandi, memasak, mencuci, bahkan air minum hingga sampai untuk buang hajat sekalipun.

Lemahnya Kepastian Kepemilikan dan Penguasaan Tanah. Masyarakat miskin
menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian
dalam penguasaan dan pemilikan lahan pertanian. Kehidupan rumah tangga petani sangat
dipengaruhi oleh aksesnya terhadap tanah dan kemampuan mobilisasi anggota keluargannya untuk
bekerja di atas tanah pertanian. Oleh sebab itu, meningkatnya jumlah petani gurem dan petani
tunakisma mencerminkan kemiskinan di perdesaan. Masalah tersebut bertambah buruk dengan
struktur penguasaan lahan yang timpang karena sebagian besar petani gurem tidak secara formal
menguasai lahan sebagai hak milik, dan kalaupun mereka memiliki tanah, perlindungan terhadap hak
mereka atas tanah tersebut tidak cukup kuat karena tanah tersebut seringkali tidak bersertifikat.
Tingkat pendapatan rumah tangga petani ditentukan oleh luas tanah pertanian yang secara nyata
dikuasai. Terbatasnya akses terhadap tanah merupakan salah satu faktor penyebab kemiskinan dalam
kaitan terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang dapat diakses masyarakat miskin. Terbatasnya
akses masyarakat miskin terhadap tanah tergambar dari timpangnya distribusi penguasaan dan
pemilikan tanah oleh rumah tangga petani, dimana mayoritas rumah tangga petani masing-masing
hanya memiliki tanah kurang dari satu hektar dan adanya kecenderungan semakin kecilnya rata-rata
luas penguasaan tanah per rumah tangga pertanian.

Masalah pertanahan juga nampak dari semakin banyak dan meluasnya sengketa agraria,
termasuk sengketa masyarakat dengan pemerintah, seperti mengenai penetapan kawasan konservasi
yang di dalamnya terdapat lahan pertanian, masyarakat sekitar yang sudah mengusahakan secara
turun-temurun. Sengketa agraria di beberapa daerah terutama di Jawa dan Sumatera sering
dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang terjadi pada masa kolonial dan hingga kini tidak
terselesaikan berdasarkan nilai dan rasa keadilan masyarakat.

Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam, serta Terbatasnya
Akses Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alam. Kemiskinan mempunyai kaitan erat dengan
masalah sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Masyarakat miskin sangat rentan terhadap
perubahan pola pemanfaatan sumberdaya alam dan perubahan lingkungan. Masyarakat miskin yang
tinggal di daerah perdesaan, daerah pinggiran hutan, kawasan pesisir, dan daerah pertambangan
sangat tergantung pada sumberdaya alam sebagai sumber penghasilan. Sedangkan masyarakat miskin
di perkotaan umumnya tinggal di lingkungan permukiman yang buruk dan tidak sehat, misalnya di
daerah rawan banjir dan daerah yang tercemar. Masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin
adalah terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap sumberdaya alam dan menurunnya mutu
lingkungan hidup, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penunjang kehidupan
sehari-hari.

Masyarakat miskin seringkali terpinggirkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
alam. Hal ini terjadi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam oleh perusahaan besar
dan peralihan hutan menjadi kawasan lindung. Sekitar 30 persen dari hutan produksi tetap hanya
dikelola oleh sekelompok perusahaan dan cenderung mengabaikan kehidupan masyarakat yang
tinggal di sekitar dan dalam hutan. Pengelolaan kawasan lindung tanpa mempertimbangkan
kehidupan masyarakat yang tinggal di dalamnya akan menjauhkan akses masyarakat terhadap
sumberdaya dan justru menghambat tercapainya pembangunan berkelanjutan. Masyarakat miskin
yang tinggal di sekitar daerah pertambangan tidak dapat merasakan manfaat secara maksimal. Mereka
hanya menjadi buruh pertambangan dan bahkan banyak diantaranya tidak dapat menikmati hasil
tambang yang dikelola oleh investor, serta tidak adanya hak atas kepemilikan terhadap areal
pertambangan yang dikuasai oleh para pemilik modal atas ijin dari negara.


Proses pemiskinan juga terjadi dengan menyempitnya dan hilangnya sumber matapencaharian
masyarakat miskin akibat penurunan mutu lingkungan hidup terutama hutan, laut, dan daerah
pertambangan. Berdasarkan statistik kehutanan, luas hutan Indonesia telah menyusut dari 130,1 juta
ha (67,7 persen dari luas daratan) pada tahun 1993 menjadi 123,4 juta ha (64,2 persen dari luas
daratan) pada tahun 2001. Penyusutan ini disebabkan oleh penjarahan hutan, kebakaran, dan
konversi untuk kegiatan lain seperti pertambangan, pembangunan jalan, dan permukiman. Sekitar 35
persen dari hutan produksi tetap seluas 35 juta ha juga rusak berat. Hutan yang dapat dikonversi kini
tinggal 16,65 juta ha. Apabila dengan laju konversi tetap seperti saat ini maka dalam waktu 25 tahun
areal hutan konversi akan habis. Saat ini laju deforestasi hutan Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta
hektar per tahun. Dampak lanjutan dari kerusakan ini adalah terjadinya degradasi lahan yang
disebabkan oleh erosi. Selain itu, kerusakan hutan juga berdampak bagi masyarakat miskin dalam
bentuk menyusutnya lahan yang menjadi sumber penghidupan, dan terjadinya erosi dan tanah
longsor yang menyebabkan semakin berat beban yang mereka tanggung.



Masyarakat miskin yang tinggal di daerah pesisir sebagai nelayan merasakan adanya penurunan
tangkapan yang sangat drastis. Hal ini disebabkan terdesaknya para nelayan miskin oleh para pemodal
besar dan pencurian ikan oleh nelayan negara lain yang menggunakan perahu dan peralatan lebih
modern yang merambah kawasan pesisir. Nelayan miskin kebanyakan tidak memiliki pemahaman
dan ketrampilan dalam melakukan penangkapan ikan yang cenderung berbuat merusak habitat yang
akibatnya juga mengurangi populasi ikan, serta kemampuan prasarana/sarana, teknologi yang kurang
mendukung untuk memperoleh hasil yang memadai. Masyarakat miskin nelayan juga menghadapai
masalah kerusakan hutan bakau dan terumbu karang. Hal ini berdampak pada rusaknya habitat
tempat induk ikan mencari makan dan bertelur. Hutan bakau menyusut menjadi setengah dalam
waktu sekitar 11 tahun. Terumbu karang saat ini dalam kondisi rusak dan sangat kritis. Degradasi
lingkungan wilayah pesisir mengakibatkan menurunnya populasi ikan dari 5-10 persen kawasan
perikanan tangkap, dan meningkatnya kesulitan nelayan dalam memperoleh ikan.



Lemahnya Jaminan Rasa Aman. Data yang dihimpun UNSFIR menggambarkan bahwa
dalam waktu 3 tahun (1997 – 2000) telah terjadi 3.600 konflik dengan korban 10.700 orang, dan
lebih dari 1 juta jiwa menjadi pengungsi. Meskipun jumlah pengungsi cenderung menurun, tetapi
pada tahun 2001 diperkirakan masih ada lebih dari 850.000 pengungsi di berbagai daerah konflik.
Lemahnya jaminan rasa aman dalam lima tahun terakhir juga terjadi dalam bentuk ancaman non
kekerasan antara lain, kerusakan lingkungan, perdagangan perempuan dan anak (trafficking), krisis
ekonomi, penyebaran penyakit menular, dan peredaran obat-obat terlarang yang menyebabkan
hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Konflik sosial
yang terjadi diberbagai tempat menyebabkan hilangnya rasa aman.



Konflik yang terjadi di berbagai daerah telah menyebabkan hilang atau rusaknya tempat tinggal,
terhentinya kerja dan usaha sehingga penghasilan keluarga hilang, menurunnya status kesehatan
individu dan lingkungan yang berakibat pada penurunan produktivitas, rusaknya infrastruktur
ekonomi yang menyebabkan langkanya ketersediaan bahan pangan, menurunnya akses terhadap
pendidikan, menurunnya akses terhadap air bersih, rusaknya infrastruktur sosial dan hilangnya rasa
aman, serta merebaknya rasa amarah, putus asa dan trauma kolektif.



Lemahnya Partisipasi. Salah satu penyebab kegagalan kebijakan dan program pembangunan
dalam mengatasi masalah kemiskinan adalah lemahnya partisipasi mereka dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan. Berbagai kasus penggusuran perkotaan, pemutusan hubungan kerja secara
sepihak, dan pengusiran petani dari wilayah garapan menunjukkan kurangnya dialog dan lemahnya
pertisipasi mereka dalam pengambilan keputusan.




Rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan juga disebabkan oleh
kurangnya informasi baik mengenai kebijakan yang akan dirumuskan maupun mekanisme
perumusan yang memungkinkan keterlibatan mereka. Secara formal sosialisasi telah dilaksanakan,
namun karena umumnya menggunakan sistem perwakilan, sehingga banyak informasi yang
diperlukan tidak sampai ke masyarakat miskin.



2. BEBAN KEPENDUDUKAN



Beban masyarakat miskin makin berat akibat besarnya tanggungan keluarga dan adanya tekanan
hidup yang mendorong terjadinya migrasi. Menurut data Badan Pusat Statistik, rumahtangga miskin
mempunyai rata-rata anggota keluarga lebih besar daripada rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga
miskin di perkotaan rata-rata mempunyai anggota 5,1 orang, sedangkan rata-rata anggota
rumahtangga miskin di perdesaan adalah 4,8 orang. Dengan beratnya beban rumahtangga, peluang
anak dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan menjadi terhambat dan seringkali mereka
harus bekerja untuk membantu membiayai kebutuhan keluarga.



3. KETIDAKSETARAAN DAN KETIDAKADILAN GENDER



Laki-laki dan perempuan memiliki pengalaman kemiskinan yang berbeda. Dampak yang
diakibatkan oleh kemiskinan terhadap kehidupan laki-laki juga berbeda dari perempuan. Sumber dari
permasalahan kemiskinan perempuan terletak pada budaya patriarki yang bekerja melalui
pendekatan, metodologi, dan paradigma pembangunan. Praktek pemerintahan yang bersifat
hegemoni dan patriarki, serta pengambilan keputusan yang hirarkis telah meminggirkan perempuan
secara sistematis dalam beberapa kebijakan, program dan lembaga yang tidak responsif gender.
Angka yang menjadi basis pengambilan keputusan, penyusunan program dan pembuatan kebijakan,
tidak mampu mengungkap dinamika kehidupan perempuan dan laki-laki. Data tersebut dikumpulkan
secara terpusat tanpa memperhatikan kontekstualitas dan tidak mampu mengungkap dinamika
kehidupan perempuan-laki-laki sehingga kebijakan, program, dan lembaga yang dirancang menjadi
netral gender dan menimbulkan kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan.



Budaya patriarki mengakibatkan perempuan berada pada posisi tawar yang lemah, sementara
suara perempuan dalam memperjuangkan kepentingannya tidak tersalurkan melalui mekanisme
pengambilan keputusan formal. Masalah keterwakilan suara dan kebutuhan perempuan dalam
pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan publik tersebut sangat penting karena produk
kebijakan yang netral gender hanya akan melanggengkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan terhadap
perempuan yang berakibat pada pemiskinan kaum perempuan.





B. SASARAN



Sasaran penanggulangan kemiskinan terkait dengan sasaran pembangunan yang tercantum
dalam agenda lain. Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam lima tahun mendatang adalah
menurunnya jumlah penduduk miskin laki-laki dan perempuan dan terpenuhinya hak-hak dasar
masyarakat miskin secara bertahap. Secara rinci, sasaran tersebut adalah:

1. Menurunnya persentase penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan menjadi 8,2 persen
pada tahun 2009;
2. Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau;
3. Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu;
4. Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata;
5. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha;



6. Terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat;
7. Terpenuhinya kebutuhan air bersih dan aman bagi masyarakat miskin;
8. Terbukanya akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan SDA dan terjaganya kualitas
lingkungan hidup;
9. Terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas tanah;
10. Terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan; dan
11. Meningkatnya partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.






C. ARAH KEBIJAKAN



Untuk merespon permasalahan pokok dan sasaran di atas, maka arah kebijakan yang diperlukan
meliputi :



1. KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK-HAK DASAR



1.1 Pemenuhan Hak atas Pangan



Pemenuhan hak atas pangan bagi masyarakat miskin laki-laki dan perempuan dilakukan dengan:

1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung
ketahanan pangan lokal;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi konsumsi pangan dan konsumsi
pangan yang tidak diskriminatif gender dalam keluarga;
3. Meningkatkan efisiensi produksi pangan petani dan hasil industri pengolahan dengan
memperhatikan mutu produksi;
4. Menyempurnakan sistem penyediaan, distribusi dan harga pangan;
5. Meningkatkan pendapatan petani pangan dan sekaligus melindungi produk pangan dalam negeri
dari pangan impor;
6. Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan; dan
7. Menjamin kecukupan pangan masyarakat miskin dan kelompok yang rentan terhadap
goncangan ekonomi, sosial, dan bencana alam.




1.2 Pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan



Pemenuhan hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu dilakukan
dengan:

1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat
miskin;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat miskin tentang pencegahan penyakit menular,
lingkungan sehat, kelangsungan dan perkembangan anak, gizi keluarga, perilaku hidup sehat;
3. Meningkatkan kemampuan identifikasi masalah kesehatan masyarakat miskin;
4. Meningkatkan investasi kesehatan guna menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin di berbagai tingkat pemerintahan;
5. Meningkatkan alokasi anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat miskin;
6. Meningkatkan kerjasama global dalam penanggulangan masalah kesehatan masyarakat miskin;
7. Meningkatkan ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat
miskin, baik perempuan maupun laki-laki;







8. Mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat miskin seperti TBC, malaria,
rendahnya status gizi, dan akses kesehatan reproduksi; dan
9. Membina dan mendorong keikutsertaan pelayanan kesehatan non-pemerintah/swasta dalam
pelayanan.




1.3 Pemenuhan Hak atas Layanan Pendidikan



Pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya
dan bermutu serta tanpa diskriminasi gender dilakukan dengan:

1. Meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat miskin pada jenjang Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun melalui jalur formal atau non formal termasuk melalui upaya penarikan
kembali siswa putus sekolah jenjang SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A dan jenjang
SMP/MTs/Paket B serta lulusan SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A yang tidak melanjutkan
ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan
intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang
didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang
SD termasuk SDLB dan MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk
menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
3. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan
pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya
melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus
sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh
pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas
hidupnya;
4. Mengembangkan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran termasuk model
kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian yang diperlukan oleh masyarakat miskin;
5. Meningkatkan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualitas yang
memadai untuk dapat melayani kebutuhan pendidikan bagi masyarakat miskin; dan
6. Memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang berprestasi untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.




1.4 Pemenuhan Hak atas Pekerjaan dan Usaha



Pemenuhan hak masyarakat miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak
dilakukan dengan:

1. Meningkatkan efektifitas dan kemampuan kelembagaan pemerintah dalam menegakkan
hubungan industrial yang manusiawi dan harmonis;
2. Meningkatkan kemitraan global dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan
perlindungan kerja;
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat miskin dalam mengembangkan
kemampuan kerja dan berusaha;
4. Meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran di dalam negeri dan di luar negeri;
5. Melindungi pekerja baik laki-laki maupun perempuan untuk menjamin keberlangsungan,
keselamatan dan kemanan kerja; dan
6. Mengembangkan usaha mikro, kecil, dan Koperasi;
7. Mengembangkan kelembagaan masyarakat miskin dalam meningkatkan posisi tawar dan
efisiensi usaha.







1.5 Pemenuhan Hak atas Perumahan



Pemenuhan hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat dilakukan dengan:

1. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penyediaan perumahan;
2. Menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin perlindungan hak
masyarakat miskin atas perumahan;
3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pembangunan rumah yang layak
dan sehat;
4. Meningkatkan keterjangkauan (affordability) masyarakat miskin terhadap perumahan yang layak
dan sehat; dan
5. Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan
rentan.








1.6 Pemenuhan Hak atas Air Bersih



Peningkatan akses masyarakat miskin atas air bersih dan aman dilakukan dengan:

1. Meningkatkan kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya penyediaan air
bersih dan aman, dan sanitasi bagi masyarakat miskin;
2. Meningkatkan kerjasama internasional dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang
bersih dan aman, serta pengembangan sarana sanitasi dasar yang berpihak pada masyarakat
miskin;
3. Meningkatkan perlindungan terhadap jaminan akses masyarakat miskin ke air minum yang
bersih dan aman, serta sanitasi;
4. Meningkatkan pola kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam investasi dan
pengelolaan bersama dalam hal penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi bagi masyarakat,
termasuk masyarakat miskin;
5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat miskin mengenai pengelolaan sumberdaya air dan
pentingnya air minum yang bersih dan aman, serta sarana sanitasi dasar;
6. Meningkatkan ketersediaan sarana air bersih dan aman, serta sanitasi dasar bagi masyarakat
miskin dan di tempat lembaga publik; dan
7. Menyediakan air bersih dan aman serta sarana sanitasi dasar bagi kelompok rentan dan
masyarakat miskin yang tinggal di wilayah rawan air.








1.7 Pemenuhan Hak atas Tanah



Upaya menjamin dan melindungi hak perorangan dan komunal atas tanah dilakukan dengan:

1. Meningkatkan peranserta masyarakat miskin dan lembaga adat dalam perencanaan dan
pelaksanaan tata ruang;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat miskin tentang aspek hukum pertanahan dan tanah
ulayat;
3. Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat miskin tanpa diskriminasi
gender;
4. Mengembangkan mekanisme perlindungan terhadap hak atas tanah bagi kelompok rentan; dan
5. Mengembangkan mekanisme redistribusi tanah secara selektif.


.






1.8 Pemenuhan Hak atas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup



Meningkatkan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup dilakukan dengan:

1. Meningkatkan penyebarluasan informasi dan pengetahuan berbagai skema pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berpihak pada masyarakat miskin;
2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
3. Mengembangkan sistem hukum yang dapat mencegah atau mengatasi pencemaran sumberdaya
air dan lingkungan hidup;
4. Mengembangkan sistem pengelolaan sumberadaya alam dan lingkungan hidup yang menjamin
dan melindungi akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup secara berkelanjutan; dan
5. Meningkatkan jaringan kerja sama dan tukar pengalaman antarnegara dan lembaga internasional
dalam hal pengelolaan SDA dan pelestarian LH yang lebih berpihak pada masyarakat miskin
yang tinggal dilokasi sumber daya alam, dan penanganan serta pencegahan perdagangan hasil
alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.




1.9 Pemenuhan Hak atas Rasa Aman



Upaya memenuhi hak atas rasa aman dan perlindungan dari gangguan keamanan dan konflik
bagi masyarakat miskin dilakukan dengan:

1. Mengembangkan sistem pencegahan konflik secara dini;
2. Mengembangkan mekanisme pencegahan dan penyelesaian masalah perdagangan anak dan
perempuan secara universal;
3. Menegakkan peraturan dan undang-undang yang melindungi keragaman agama dan etnis
warga Indonesia di seluruh wilayah RI;
4. Mengembangkan sistem perlindungan sosial para pekerja anak dan anak jalanan, dan korban
konflik;
5. Mencegah meluasnya perdagangan anak dan perempuan;
6. Memperluas jaminan rasa aman di rumah tangga dan lingkungan sosial pada kelompok
masyarakat rentan;
7. Memulihkan keamanan, ketertiban dan pelayanan umum di daerah pasca konflik;
8. Meningkatkan keberdayaan kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan rasa aman, mencegah
dan menangani persoalan pasca konflik; dan
9. Meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja anak dan anak jalanan.








1.10 Pemenuhan Hak untuk Berpartisipasi



Upaya peningkatan kemampuan dan partisipasi masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan
publik dilakukan dengan:

1. Meningkatkan kemampuan dan akses masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam keseluruhan
proses pembangunan;
2. Meningkatkan peranserta masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas
proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung pada penanggulangan kemiskinan; dan
3. Menyediakan informasi pembangunan bagi masyarakat miskin baik laki-laki dan perempuan.







2. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN WILAYAH UNTUK MENDUKUNG PEMENUHAN HAK DASAR



2.1 Percepatan Pembangunan Perdesaan



Upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat miskin perdesaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:

Peningkatan pembangunan prasarana transportasi, telekomunikasi dan listrik;

Pengembangan pusat layanan informasi perdesaan;

Pengembangan industri perdesaan; serta

Peningkatan kemampuan pemerintah dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaan.



2.2 Revitalisasi Pembangunan Perkotaan



Upaya dalam memperluas kesempatan masyarakat miskin perkotaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:

1. Penyediaan tempat dan ruang usaha bagi masyarakat miskin;
2. Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat dengan melibatkan masyarakat;
3. Penghapusan berbagai aturan yang menghambat pengembangan usaha;
4. Pengembangan forum lintas pelaku; serta
5. Peningkatan akses masyarakat kota terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta
peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan.




2.3 Pengembangan Kawasan Pesisir



Upaya dalam memperluas kesempatan masyarakat miskin kawasan pesisir dalam pemenuhan
hak-hak dasar dilakukan dengan:

1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan kecil;
2. Penguatan lembaga dan organisasi masyarakat nelayan;
3. Peningkatan dalam pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan kelautan; serta
4. Peningkatan keamanan berusaha bagi nelayan serta pengamanan sumberdaya kelautan dan
pesisir dari pencurian dan perusakan.






2.4 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal



Upaya dalam memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin yang berada di wilayah tertinggal
dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:

1. Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumberdaya alam, budaya, adat
istiadat dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
2. Pembangunan prasarana/ sarana pengembangan kawasan tertinggal; serta
3. Peningkatan perlindungan terhadap aset masyarakat lokal.






D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN



Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terus menerus karena kompleksitas
permasalahan yang dihadapi masyarakat miskin dan keterbatasan sumberdaya untuk mewujudkan
pemenuhan hak-hak dasar. Langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tidak dapat ditangani


sendiri oleh satu sektor tertentu, tetapi harus multi sektor dan lintas sektor dengan melibatkan
stakeholder terkait untuk meningkatkan efektifitas pencapaian program yang dijalankan. Oleh sebab
itu, langkah-langkah yang ditempuh dalam penanggulangan kemiskinan dijabarkan ke dalam
program-program yang tercantum dan tersebar di bab-bab lain, sebagai berikut:





1. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN



Untuk memenuhi hak atas pangan dan meningkatkan sistem ketahanan pangan akan dilakukan
melalui program diantaranya:



1.1. PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

a. Peningkatan distribusi pangan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan
infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi untuk menjamin keterjangkauan
masyarakat atas pangan;
b. Diversifikasi pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran,
perekayasaan sosial terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola konsumsi dengan
mutu yang semakin meningkat, serta peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan
alternatif/pangan lokal;
c. Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan melalui bantuan pangan kepada keluarga
miskin/rawan pangan sesuai dengan bahan pangan lokal, peningkatan pengawasan mutu
dan keamanan pangan, dan pengembangan sistem antisipasi diri terhadap pangan;
d. Revitalisasi sistem lembaga ketahanan pangan masyarakat;
e. Peningkatan peran aktif Dewan Ketahanan Pangan Daerah dalam menjaga dan
meningkatkan ketahanan pangan lokal;
f. Pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya gizi yang berimbang dan tidak diskriminatif
gender di dalam keluarga, kandungan kalori dan gizi dari bahan pangan lokal selain beras,
serta cara pengolahan bahan pangan dengan gizi berimbang;
g. Penelitian untuk meningkatkan varietas tanaman pangan unggul;
h. Pemberian subsidi dan kemudahan kepada petani dalam memperoleh sarana produksi
pertanian;
i. Pelatihan penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktifitas dan produksi
pangan lokal sesuai dengan kearifan lokal masyarakat;
j. Pengembangan industri pengolahan pangan lokal dengan memperhatikan mutu produksi;
k. Peningkatan kerjasama antar daerah dalam penyediaan dan distribusi pangan;
l. Pelaksanaan pemantauan ketersediaan, dan harga bahan pangan di pasar induk dan pasar
tradisional eceran;
m. Pengendalian kebijakan tarif impor agar menjadi lebih efektif dan berpihak pada petani;
n. Peningkatan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap gabah dan beras petani; dan
o. Penghilangan penyelundupan bahan pangan dengan meningkatkan pengawasan dan
penegakan hukum terhadap para pelaku.






2. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN KESEHATAN



Untuk memenuhi hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu dilakukan
melalui program-program diantaranya:



2.1. PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

a. Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya;



b. Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya;
c. Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial;
d. Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi
kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan
lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar.




2.2. PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERORANGAN

a. Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III Rumah Sakit; dan
b. Pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit di daerah tertinggal secara selektif.




2.3. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT

a. Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko;
b. Peningkatan imunisasi;
c. Penemuan dan tatalaksana penderita;
d. Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah; dan
e. Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang pencegahan dan
pemberantasan penyakit.




2.4. PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT

a. Peningkatan pendidikan gizi;
b. Penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), anemia gizi besi, Gangguan Akibat Kurang
Yodium (GAKY), kekurangan vitamin A, dan kekurangan gizi mikro lainnya;
c. Peningkatan surveilens gizi; dan
d. Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi.




2.5. PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN

a. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas
dan jaringannya, serta rumah sakit kabupaten/kota.




2.6. PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

a. Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti posyandu dan polindes;
b. Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.




2.7. PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN

a. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya
terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan.






3. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN PENDIDIKAN



Untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas
biaya dan bermutu, tanpa diskriminasi gender dilakukan melalui program-program diantaranya:



3.1. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN

a. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas, terutama untuk daerah
perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan yang disertai dengan penyediaan pendidik dan
tenaga kependidikan termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta
penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam
bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan



mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu tanpa diskriminasi gender;
b. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun
non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari
keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta
pemberian perhatian bagi peserta didik dengan kemampuan berbeda (diffable), pekerja anak,
anak jalanan, anak korban konflik dan bencana alam tanpa diskriminasi gender;
c. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar melalui pendidikan formal dan
non-formal yang memenuhi kebutuhan, kondisi dan potensi anak, termasuk untuk
memenuhi kebutuhan penduduk miskin, serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang
memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran;
d. Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD/MI yang tidak
melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka
putus sekolah tanpa diskriminasi gender melalui antara lain penyediaan bantuan biaya
pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan dan perluasan perbaikan gizi
anak sekolah;
e. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal termasuk pengembangan pendidikan
kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri termasuk dasar-
dasar kecakapan vokasi untuk peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan
menengah;
f. Penyediaan materi pendidikan termasuk buku pelajaran dan buku bacaan guna
meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajari; dan
g. Pembebasan secara bertahap berbagai pungutan, iuran, sumbangan apapun yang berbentuk
uang dari keluarga miskin.




3.2 PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH

a. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan disertai dengan penyediaan pendidik dan
tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, disertai dengan rehabilitasi
dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk di wilayah konflik dan bencana
alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk
block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga tidak mampu tanpa diskriminasi gender;
b. Pengembangan kurikulum termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai
kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri termasuk kecakapan vokasi untuk peserta
didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi;
c. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan
dunia usaha dan dunia industri;
d. Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/MA/SMK
yang tidak dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi melalui penyediaan tambahan fasilitas
dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui
kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun non-formal; dan
e. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non
formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin.
3.3. PROGRAMPENDIDIKAN TINGGI


a. Penyediaan sarana dan prasarana termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Penyediaan subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin tanpa
diskriminasi gender;





3.4. PROGRAM PENDIDIKAN NON-FORMAL
3.5. PROGRAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


c. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat; dan
d. Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah
daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan
potensi sumber daya lokal, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang
menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa.
a. Penguatan dan perluasan jangkauan satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga
kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan sejenis
melalui pengembangan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta penguatan kemampuan
manajerial pengelolanya;
b. Perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi
penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan;
c. Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-
formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk model kecakapan hidup dan ketrampilan
pencaharian;
d. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan beserta pendidik dan tenaga kependidikan
lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan non-formal;
e. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant
atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi
peserta didik yang kurang beruntung; dan
f. Perluasan jangkauan kursus ketrampilan bagi keluarga miskin kota dan desa yang
diintegrasikan dengan usaha mikro dan kemitraan dengan pengusaha; dan
a. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih adil di
perdesaan, daerah terpencil dan komunitas miskin didasarkan pada ketepatan kualifikasi,
jumlah, kompetensi dan lokasi;
b. Peningkatan kualitas layanan pendidik melalui pendidikan dan latihan sehingga pendidik
memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar; dan
c. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan
dengan mengembangkan sistem renumerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual terutama bagi
pendidik yang bertugas di daerah terpencil, perdesaan, dan kantong-kantong kemiskinan.














4. PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN DAN BERUSAHA



Untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas pekerjaan dan berusaha yang layak dilakukan
melalui program-program diantaranya:



4.1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA TENAGA KERJA



a. Pengembangan hubungan industrial yang dilandasi hak-hak pekerja;
b. Peningkatan perlindungan hukum yang menjamin kepastian kerja dan perlakuan yang adil
bagi pekerja;
c. Pencegahan terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak;
d. Peningkatan kerjasama bilateral dan multilateral dalam melindungi buruh migran;
e. Perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan hak atas perlindungan bersama; dan
f. Peningkatan jaminan keselamatan kesehatan dan keamanan kerja.
4.2. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KERJA




a. Peningkatan kemampuan calon tenaga kerja sehingga memiliki kemampuan yang kompetitif
memasuki lapangan kerja baik di luar maupun di dalam negeri.
4.3. PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
4.4. PROGRAM PENDUKUNG PASAR KERJA
4.5. PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
4.6. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO


a. Peningkatan akses kerja bagi laki-laki dan perempuan dengan kemampuan berbeda;
b. Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pasar kerja di luar negeri.
a. Peningkatan kemampuan serikat pekerja dan organisasi pengusaha mikro dan kecil dalam
memperjuangkan hak-hak mereka;
b. Perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan hak atas perundingan bersama; dan
c. Peningkatan jaminan keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja.
a. Perlindungan dan peningkatan kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi;
b. Penyediaan perijinan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam
perijinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal bagi usaha skala
mikro; dan
c. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
a. Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap modal, faktor produksi, informasi, teknologi
dan pasar tanpa diskriminasi gender;
b. Peningkatan dan penyebarluasan teknologi yang mampu meningkatkan kemampuan kerja
masyarakat miskin untuk menghasilkan produk yang lebih banyak dan bermutu;
c. Peningkatan ketrampilan usaha masyarakat miskin dengan kemampuan berbeda sesuai
dengan potensi yang ada;
d. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar seperti sistem
bagi hasil, dari dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat
setempat sebagai pengganti anggunan;
e. Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi
pusat, daerah, BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional, dan institusional;
f. Fasilitasi untuk pembentukan wadah organisasi bersama diantara usaha mikro, termasuk
pedagang kaki lima dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha;
g. Dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan
pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan infrastruktur yang memadai;
dan
h. Pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka
mendukung pengembangan ekonomi perdesan terutama di daerah tertinggal dan kantong-
kantong kemiskinan.















5. PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN



Untuk memenuhi hak masyarakat miskin dapat menempati/menghuni perumahan yang layak
dan sehat dilakukan melalui program-program diantaranya:



5.1. PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN

a. Penetapan regulasi yang mengatur tentang wewenang dan tanggungjawab mengenai
perumahan dan permukiman masyarakat miskin, termasuk kelompok rentan yang
disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial;
b. Penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman bagi masyarakat berpendapatan
rendah;
c. Pembangunan rumah susun sederhana sewa, rumah sederhana, dan rumah sederhana sehat;
dan
d. Pertukaran pengalaman dengan negara lain dalam pengembangan sistem perumahan dan
permukiman yang sehat bagi masyarakat miskin.




5.2. PROGRAM PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PERUMAHAN

a. Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi masyarakat miskin;
b. Peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan
desa eks transmigrasi;
c. Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan
masyarakat;
d. Faslitasi dan stimulasi pembangunan dan rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan
kerusuhan sosial;
e. Penetapan standar sanitasi dan perbaikan lingkungan kumuh;
f. Penyederhanaan prosedur perijinan dan pengakuan hak atas bangunan perumahan
masyarakat miskin;
g. Revitalisasi kelembagaan lokal yang bergerak pada pembangunan perumahan masyarakat,
termasuk kelompok dana bergulir perumahan;
h. Pembentukan forum lintas pelaku untuk menyelesaikan masalah permukiman masyarakat
miskin; dan
i. Pendirian rumah penampungan/panti untuk orang jompo, anak jalanan, anak terlantar, dan
penyandang cacat/memiliki kemampuan berbeda serta masyarakat miskin di daerah pasca
konflik dan bencana alam.




5.3. PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT

a. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
b. Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan; dan
c. Pengembangan wilayah sehat.




6. PEMENUHAN HAK ATAS AIR BERSIH



Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin atas air bersih dilakukan melalui program-
program diantaranya:



6.1. PROGRAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN, KONSERVASI SUNGAI, DAN SUMBER AIR
LAINNYA

a. Penajaman Peraturan Pemerintah sebagai operasionalisasi dari UU Sumberdaya Air yang
memiliki keberpihakan kepada masyarakat miskin;



b. Perlindungan sumber air bagi masyarakat miskin melalui lembaga sejenis Otoritas Pengelola
Air;
c. Pertukaran pengalaman dengan negara maju dalam sistem pengelolaan sumber daya air
yang berpihak pada masyarakat miskin; dan
d. Pemberian bantuan teknis dalam pengelolaan sumber air di wilayah rawan air kepada
masyarakat miskin.




6.2. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN AIR BAKU

a. Pembentukan mekanisme penyediaan dan pengelolaan air bersih dan aman serta sanitasi
lingkungan berbasis komunitas yang berpihak kepada masyarakat miskin;
b. Pembentukan mekanisme subsidi silang sebagai alternatif pembiayaan dalam penyediaan air
bersih untuk masyarakat miskin;
c. Pendekatan investasi bersama dalam hal penyediaan air bersih dan aman untuk masyarakat
miskin;
d. Pemberian bantuan dan pelatihan teknis masyarakat perdesaan dalam operasi dan
pemeliharaan prasarana dan sarana air minum;
e. Pemberian bantuan teknis dalam pengelolaan sumber air di wilayah rawan air;
f. Pembentukan mekanisme penyediaan air bersih dan aman bagi kelompok rentan dan
masyarakat miskin karena goncangan ekonomi, sosial, dan bencana alam;
g. Perbaikan kinerja kelembagaan PDAM yang efektif dan efisien, serta meningkatkan
kuantitas dan kualitas pelayanannya terutama pelayanan sosial pada masyarakat miskin;
h. Penetapan standar penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi minimum;
i. Pembentukan mekanisme penyediaan dan pengelolaan air bersih dan aman serta sanitasi
lingkungan berbasis komunitas yang berpihak kepada masyarakat miskin;
j. Peningkatan kemampuan stakeholders di daerah dalam pengelolaan dan penyediaan air
bersih dan aman serta sanitasi dasar; dan
k. Pemberian bantuan teknis dalam pengembangan pola kemitraan dalam investasi,
pengelolaan dan pelayanan penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi lingkungan.




6.3. PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT

a. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar, terutama di daerah perdesaan, daerah
kumuh perkotaan dan daerah bencana;
b. Kampanye kepada seluruh masyarakat akan pentingnya penyediaan air bersih dan aman,
dan sanitasi bagi masyarakat miskin; dan
c. Kampanye kepada pemerintah lokal akan pentingnya investasi pada penyediaan air bersih
dan aman, dan sanitasi bagi masyarakat miskin.






7. PEMENUHAN HAK ATAS TANAH



Untuk menjamin dan melindungi hak perorangan dan komunal atas penggunaan, penguasaan,
dan pemilikan tanah dilakukan melalui program diantaranya:



7.1. PROGRAM PENGELOLAAN PERTANAHAN

a. Penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan untuk meningkatkan kepastian
hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui sinkronisasi peraturan perundangan
pertanahan, penyelesaian konflik dan pengembangan budaya hukum;
b. Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,
berkelanjutan, dan menjunjung supremasi hukum;
c. Pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria;



d. Redistribusi secara selektif terhadap tanah absentia dan perkebunan sesuai dengan undang-
undang pokok agraria;
e. Pembangunan sistem pendaftaran tanah yang transparan dan efisien termasuk pembuatan
peta dasar pendaftaran tanah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah;
f. Sertifikasi massal dan murah bagi masyarakat miskin dan penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjunjung
supremasi hukum;
g. Perlindungan tanah ulayat masyarakat adat tanpa diskriminasi gender;
h. Pembentukan forum lintas pelaku dalam penyelesaian sengketa tanah;
i. Fasilitasi partisipasi masyarakat miskin dan lembaga adat dalam perencanaan dan
pelaksanaan tata ruang;
j. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai hak-hak masyarakat miskin terhadap
tanah;
k. Fasilitasi dan perlindungan hak atas tanah bagi kelompok rentan; dan
l. Pemberian jaminan kompensasi terhadap kelompok rentan yang terkena penggusuran.




8. PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM



Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan
hidup dan sumberdaya alam dilakukan melalui program-program diantaranya:



8.1. PROGRAM PEMANFAATAN POTENSI SUMBER DAYA HUTAN

a. Pengembangan sistem femanfaatan sumberdaya alam yang berpihak pada masyarakat dan
memperhatikan kelestarian hutan;
b. Pengembangan hutan kemasyarakatan dan usaha perhutanan rakyat.




8.2. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

a. Restrukturisasi peraturan tentang pemberian Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam;
b. Penguatan organisasi masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup;
c. Pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan tentang pengelolaan sumberdaya alam
yang berkelanjutan, termasuk kearifan lokal;
d. Pengembangan sistem insentif bagi masyarakat miskin yang menjaga lingkungan;
e. Pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha
dalam pelestarian dan perlindungan sumber daya alam;
f. Kerjasama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan
konservasi sumber daya alam;
g. Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis, lahan marginal, hutan bakau, dan terumbu karang, dan
lain-lain) berbasis masyarakat; dan
h. Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antar negara dalam mengatasi dan mencegah
perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.




8.3. PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP

a. Pengembangan sistem pengawasan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat;
b. Pengembangan sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan hak kepada
masyarakat secara langsung;
c. Reorientasi kerjasama dengan perusahaan multinasional yang memanfaatkan sumber daya
alam dan lingkungan hidup agar lebih berpihak pada masyarakat miskin;



d. Kerjasama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan
pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; dan
e. Meningkatkan dan mengefektifkan kerja sama antar negara dalam mengatasi dan mencegah
perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.




8.4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

a. Peningkatan peran sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan
sampah;
b. Penegakkan hukum bagi pihak yang merusak sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
c. Kerja sama dan tukar pengalaman dengan negara lain dan lembaga internasional dalam
mengatasi dan mencegah pencemaran lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik
global bagi perusahaan multi nasional.




9. PEMENUHAN HAK ATAS RASA AMAN



Untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas rasa aman dari gangguan keamanan, tindak
kekerasan, dan konflik dilakukan melalui program-program diantaranya:



9.1. PROGRAM PELAYANAN DAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL

a. Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sosial dan hukum bagi anak terlantar
termasuk anak jalanan, anak cacat, dan anak nakal;
b. Pelatihan ketrampilan dan praktek belajar kerja bagi anak terlantar termasuk anak jalanan,
anak cacat, dan anak nakal.




9.2. PROGRAM PENGEMBANGAN DAN KESERASIAN KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

a. Sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan pada
daerah-daerah konflik dan rawan konflik;
b. Penyerasian penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut kesejahteraan rakyat
antara lain pengungsi, dan korban bencana alam dan konflik.






9.3. PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN, KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT), DAN
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) LAINNYA

a. Pemberdayaan sosial keluarga fakir miskin;
b. Peningkatan kerjasama kemitraan antara pengusaha dengan kelompok usaha fakir miskin;
c. Pemberdayaan KAT secara bertahap, mengembangkan geographic information system (GIS)
bagi pemetaan dan pemberdayaan KAT;
d. Peningkatan kemampuan bagi petugas dan pendamping pemberdayaan sosial keluarga fakir
miskin, KAT, dan PMKS lainnya.




9.4. PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL

a. Penyerasian peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang penyelenggaraan
pelayanan perlindungan sosial;
b. Penyempurnaan kebijakan yang berkaitan dengan bantuan sosial bagi penduduk miskin dan
rentan;
c. Pengembangan model kelembagaan bentuk-bentuk kearifan lokal perlindungan sosial; dan
d. Pembentukan unit/lembaga yang responsif dalam menangani kasus tindak kekerasan
terhadap masyarakat rentan.




9.5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN


a. Peningkatan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan dalam rumah
tangga;
b. Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi,
dan diskriminasi, termasuk pencegahan dan penanggulangannya.




9.6. PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

a. Pengembangan sistem perlindungan bagi pekerja anak dan anak jalanan;
b. Peningkatan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dalam rumah tangga; dan
c. Peningkatan upaya pencegahan perdagangan anak.




9.7. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI

a. Penegakan hukum yang menjamin rasa aman masyarakat miskin secara konsisten;
b. Revitalisasi sistem keamanan berbasis komunitas untuk mewujudkan keamanan lingkungan.




9.8. PROGRAM PEMULIHAN KAWASAN KONFLIK

a. Pengembangan sistem perlindungan sosial bagi korban konflik;
b. Penyelesaian akar masalah konflik seperti pertanahan, pengangguran, kemiskinan serta
dampak lain dari konflik;
c. Pemulihan keamanan, ketertiban dan pelayanan umum di daerah pasca konflik; dan
d. Peningkatan keberdayaan komunitas untuk mewujudkan keamanan, mencegah, dan
menyelesaikan konflik lingkungan.






10. PEMENUHAN HAK BERPARTISIPASI



Untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan
dilakukan melalui program-program diantaranya:



10.1. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
a. Pengembangan partisipasi masyarakat di kabupaten dan kota dalam perumusan program
dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan
komunitas penduduk di masing-masing wilayah;
b. Penyempurnaan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan mulai dari tingkat
desa, kecamatan, kebupaten/kota, provinsi dan nasional;
c. Pembentukan dan pengembangan forum-forum warga dan forum lintas pelaku yang
terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran partisipatif di tingkat kecamatan dan
kota untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik dan penggunaan
APBD;
d. Penyelenggaraan “Penjaringan Suara Warga (citizen report card/client survey)” tiap tahun
guna mengukur kinerja layanan pemerintah;
e. Penerbitan dan penyebarluasan informasi pelaksanaan layanan dan fasilitas publik yang
lebih ramah dan dapat dijangkau oleh masyarakat miskin.
10.2. PROGRAM PENATAAN PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT




a. Perubahan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah khususnya untuk memastikan bahwa
Badan Perwakilan Desa dan Dewan Kelurahan dipilih secara langsung, memiliki
wewenang mengesahkan anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk
memberhentikan kepala desa yang tidak berprestasi dalam melakukan pelayanan publik
dan pembangunan pada umumnya;



b. Fasilitasi dan pemberdayaan kembali pranata-pranata adat dan lembaga sosial budaya
tradisional di daerah-daerah dalam pembangunan;
c. Fasilitasi forum lintas pelaku sebagai wahana partisipasi masyarakat miskin dalam
perumusan kebijakan publik; dan
d. Penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan-pelayanan publik secara terbuka
kepada masyarakat miskin tanpa diskriminasi gender.
10.3. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH


a. Mendorong kinerja kelembagaan pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip
organisasi moderen dan berorientasi pelayanan publik;
b. Mendorong peningkatan peran lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam setiap
pengambilan keputusan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. Pelembagaan partisipasi masyarakat miskin melalui perencanaan dan penganggaran yang
partisipatif; dan
d. Fasilitasi proses penjaringan aspirasi masyarakat miskin dan sosialisasi melalui media dan
angket terhadap aspirasi yang direspon dalam penganggaran pembangunan.










11. PERWUJUDAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER



Untuk menurunkan ketimpangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan
pemiskinan perempuan dan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
dasar perempuan setara dengan laki-laki dilakukan melalui program-program diantaranya:



11.1. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

a. Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi afirmasi, terutama di bidang
pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebijakan sosial, dan ekonomi;
b. Pengembangan dan penyempurnaan perangkat hukum dan kebijakan peningkatan kualitas
hidup dan perlindungan perempuan di berbagai bidang pembangunan di tingkat nasional
dan daerah;
c. Perlindungan bagi perempuan dari kondisi kerja yang buruk akibat perdagangan manusia;
d. Pencegahan dan penyelesaian permasalahan kekerasan dengan segala bentuk akibatnya;
e. Pengembangan sistem pendataan yang mampu menangkap dinamika persoalan gender
dalam kemiskinan; dan
f. Peningkatan alokasi anggaran pemberdayaan perempuan untuk memastikan kesetaraan
dan keadilan gender.




11.2. PROGRAM KESERASIAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PEREMPUAN

a. Melakukan analisis dan revisi berbagai peraturan perundang-undangan yang diskriminatif
terhadap perempuan;
b. Melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
hidup perempuan; dan
c. Menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk
meningkatkan kualitas hidup perempuan dan melindungi perempuan dan hak-hak anak.




11.3. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

a. Peningkatan pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, program, dan
kelembagaan sosial dan pemerintah;
b. Pengembangan sistem pelayanan publik yang berkualitas dan sensitif gender.







PROGRAM-PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH UNTUK MENDUKUNG
PEMENUHAN HAK DASAR



1. PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN



Untuk memperluas kesempatan masyarakat miskin perdesaan baik laki-laki maupun perempuan
dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan melalui program-program diantaranya:



1.1. PROGRAM PENINGKATAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN

a. Pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan dalam pemanfaatan sumber
daya setempat;
b. Pengembangan industri perdesaan yang didukung oleh pembinaan kemampuan, regulasi
yang tidak menghambat, dan fasilitasi akses pasar;
c. Pengembangan pusat layanan informasi perdesaan berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat miskin; dan
d. Revitalisasi kelembagaan koperasi perdesaan yang berbasis masyarakat.




1.2. PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERTANIAN

a. Pengembangan dan penguatan lembaga petani untuk meningkatkan skala usaha pertanian;
b. Pengembangan kelembagaan masyarakat petani untuk meningkatkan posisi tawar dalam
transaksi maupun pengambilan keputusan; dan
c. Penciptaan lapangan kerja berbasis industri pertanian untuk mengatasi masalah petani
gurem/buruh tani.




1.3. PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA DAN SARANA PERDESAAN.

a. Pembangunan dan perluasan sistem transportasi, listrik, air bersih, telekomunikasi dan
pengairan di perdesaan yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan;
b. Pengembangan sarana produksi dan distribusi hasil-hasil perdesaan.




1.4. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH

a. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan
peran stakeholder dalam pengelolaan sumber daya setempat.






2. REVITALISASI PEMBANGUNAN PERKOTAAN



Untuk memperluas kesempatan masyarakat miskin perkotaan baik laki-laki maupun perempuan
dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan melalui program-program diantaranya:



2.1. PROGRAM PENGEMBANGAN PERKOTAAN

a. Pengembangan forum lintas pelaku dalam penyelesaian konflik masyarakat kota;
b. Peningkatan perlindungan masyarakat miskin perkotaan;
c. Pengembangan forum komunikasi pembangunan masyarakat miskin perkotaan.




2.2. PROGRAM PENATAAN RUANG

a. Peningkatkan peranserta masyarakat miskin perkotaan dalam perencanaan tata ruang;
b. Penataan ruang berusaha bagi masyarakat miskin.





2.3. PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN

a. Penyediaan permukiman sehat yang terjangkau bagi masyarakat miskin; dan
b. Penataan lingkungan permukiman masyarakat miskin secara partisipatif.




2.4. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN AIR BAKU

a. Menjamin ketersediaan air bersih dan aman secara merata bagi masyarakat miskin
perkotaan.




2.5. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO.

a. Pengembangan usaha mikro dan kemitraan di kalangan masyarakat miskin perkotaan, baik
laki-laki maupun perempuan dengan pengusaha besar; dan
b. Pengembangan regulasi yang melindungi kegiatan usaha masyarakat miskin perkotaan.




2.6. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH

a. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah perkotaan dalam pelayanan dan koordinasi
stakeholder dalam penanganan kemiskinan perkotaan;
b. Memberikan kepastian status kependudukan masyarakat miskin perkotaan; dan
c. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin perkotaan.






3. PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR



Untuk memperluas kesempatan masyarakat miskin kawasan pesisir dalam pemenuhan hak-hak
dasar dilakukan melalui program diantaranya:



3.1. PROGRAM PEMGEMBANGAN SUMBER DAYA PERIKANAN

a. Pengembangan kapasitas masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya pesisir yang
berkelanjutan;
b. Pemberdayaan kelembagaan nelayan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap harga-harga
hasil tangkapan nelayan dan dalam pengambilan keputusan;
c. Pelaksanaan regulasi yang mengatur kawasan penangkapan ikan dan pengakuan atas tradisi
lokal masyarakat pesisir;
d. Optimalisasi daya guna potensi sumber daya kelautan dan pesisir;
e. Koordinasi berbagai sumber bantuan modal, peralatan tangkap dan teknologi untuk
mendukung pengembangan ekonomi masyarakat pesisir;
f. Pemberdayaan ekonomi bagi perempuan di kawasan pesisir; dan
g. Peningkatan pengawasan kegiatan ekonomi pesisir dengan melibatkan masyarakat pesisir
melalui patroli keamanan wilayah laut dan pesisir berbasis masyarakat (Siswasmas).






4. PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL



Untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin yang berada di wilayah tertinggal
meliputi pula daerah perbatasan dan daerah terisolir dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan
melalui program-program diantaranya:



4.1. PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TERTINGGAL

a. Regulasi yang mengatur percepatan pembangunan kawasan tertinggal dan perlindungan
terhadap asset masyarakat lokal;



b. Mengoptimalkan pengembangan ekonomi lokal pada kawasan-kawasan tertinggal bertumpu
pada pemanfaatan sumberdaya alam, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal secara
berkelanjutan;
c. Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka
mendukung pengembangan ekonomi lokal pada kawasan-kawasan tertinggal seperti listrik,
sistem transportasi, jalan, pelabuhan, air bersih, pusat-pusat pengembangan dan penelitian
telekomunikasi, dan informasi; dan
d. Peningkatan kapasitas masyarakat beserta kelembagaannya.